Jakarta, Gatra.com - Pemerintah telah melonggarkan aturan penggunaan masker, dimana ketika berada di tempat terbuka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Ketua DPR RI Puan Maharani mangapresiasi kebijakan Pemerintah terkait hal tersebut.
Menurutnya, pembolehan lepas masker masyarakat di ruang terbuka telah sesuai dengan perkembangan transisi menuju endemi Covid-19 yang semakin membaik.
“DPR RI mengapresiasi penanganan Pandemi Covid-19 oleh pemerintah sehingga kini masyarakat bisa melepas masker saat beraktivitas di luar ruang atau area terbuka yang tidak ramai,” ungkap Puan, Selasa (17/5) kemarin.
Puan berharap kebijakan pelonggaran penggunaan masker tidak ditanggapi dengan euforia berlebihan sehingga abai terhadap protokol kesehatan lainnya. “Protokol kesehatan lain seperti mencuci tangan dengan sabun tidak hanya mencegah Covid-19 saja, tapi juga penyakit lain,” ujarnya.
Puan justru menyarankan masyarakat menjadikan protokol kesehatan sebagai patokan dalam beraktivitas. "Masker yang kita pakai akan mencegah berbagai macam penyakit yang ditularkan lewat udara. Protokol kesehatan melindungi diri dan keluarga. Jangan terlalu euforia karena pelonggaran penggunaan masker ini,” katanya.
Puan juga meminta masyarakat tetap untuk selalu memperhatikan kondisi kesehatan, terlebih Indonesia kini mulai memasukin musim pancaroba yang rentan memunculkan berbagai penyakit.
“Kalau bisa, budayakan kebiasaan memakai masker seperti budaya higienis masyarakat Jepang sebagai proteksi diri dan lingkungan sekitar,” tutup Puan.