Blora, Gatra.com - Aparat Kepolisian Satlantas Polres Blora secara tegas melarang kendaraan kereta kelinci beroperasi di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Blora, AKP Edi Sukamto menjelaskan bahwa kereta kelinci ini bisa membahayakan penumpang. Bahkan juga bisa membahayakan pengguna jalan lain karena kendaraan ini tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kami memberikan imbauan dan sosialisasi secara edukatif tentang tertib berlalu lintas, kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya karena tidak SNI," kata Edi, Rabu (18/5).
Edi mengaku akan melakukan tindakan tegas terhadap pemilik yang tetap menjalankan kereta kelinci di jalan raya.
"Sosialisasi dan imbauan terus kita lakukan dan jika masih ditemukan kereta kelinci beroperasi di jalan, maka Satlantas Polres Blora tidak segan-segan untuk melakukan penindakan. Ini demi keselamatan bersama," tegasnya.
Menurutnya, apabila kereta tersebut beroperasi di jalan raya akan sangat membahayakan dan tidak ada jaminan keselamatan. Terlebih, apabila terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban dari penumpang atau pengguna jalan lain tidak ada jaminan dari pihak Jasa Raharja.
"Kereta kelinci juga tidak ada TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan, sehingga tidak standar," jelasnya.
Edi mengatakan, pentingnya keselamatan dari masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya.
"Kita berbuat seperti itu karena sayang kepada saudara-saudara kami, dan kami berharap saudara-saudara kami bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas," ucapnya.