Home Hukum Kasus Fahrenheit, Penyidik Akan Ajukan Red Notice

Kasus Fahrenheit, Penyidik Akan Ajukan Red Notice

Jakarta, Gatra.com - Penyidik kepolisian rencananya akan mengajukan red notice terhadap 5 orang tersangka dalam kasus robot trading Fahrenheit.

Diketahui terdapat 10 tersangka dalam kasus ini. 5 tersangka tersebut berinisial HA, FN, WL, DL, dan HD.

“Dikarenakan kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (18/05).

Gatot mengatakan bahwa saat ini penyidik sudah mengirimkan surat pencekalan ke Imigrasi, untuk menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) serta melengkapi administrasi lainnya.

Bila persyaratan yang dibutuhkan sudah selesai maka akan dilanjutkan dengan pengajuan surat ke divisi Hubungan Internasional Polri untuk penerbitan red notice terhadap kelima tersangka tersebut.

Bareskrim Polri menyebut sedikitnya 550 korban melaporkan kasus investasi bodong robot trading Farenheit. Kerugian ditaksir mencapai Rp480 miliar.

Laporan kasus ini terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/115/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 9 Maret 2022. Pemilik Fahrenheit, Hendry Susanto, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga mobil BMW, Honda HRV, Mitsubisi Pajero; satu buah tas wanita berwarna biru tua dengan merk Louis Vuitton; satu handphone merk Samsung; satu handphone merek Realme; satu handphone merek Xiaomi; dan satu handphone merk Vivo. Rencananya, penyidik juga akan melakukan penyitaan satu apartemen Azalea lantai 18.

Hendry disangkakan dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

72