Home Hukum KPK Temukan Oknum PNS Kota Ambon Diduga Bakar Dokumen Barang Bukti

KPK Temukan Oknum PNS Kota Ambon Diduga Bakar Dokumen Barang Bukti

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pemberian suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, seketika juga Tim Penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya.

“Untuk perkara ini, KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari Tim Penyidik,” kata Ali, Rabu (18/5).

“Dimana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor,” imbuhnya.

Sebelumnya, selain ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon yang digeledah, Tim penyidik juga telah menggeledah PT Midi Utama Indonesia Tbk Ambon pada Jumat (13/5). Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka usai memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening orang kepercayannya Andrew Erin Hehanussa.

48