Home Hukum Sekjen Peradi: Satu Anggota Hengkang, Patah Satu Tumbuh Seribu

Sekjen Peradi: Satu Anggota Hengkang, Patah Satu Tumbuh Seribu

Jakarta, Gatra.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi kepengurusan Otto Hasibuan merespons pemberitaan hengkanya satu orang anggotanya bernama Handoko Tanoyo ke organisasi advokat lain.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi pimpinan Otto, Hermansyah Dulaimi, dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/5), menanggapinya santai karena hengkanya yang bersangkutan. “Hal itu tidak berarti apa-apa,” katanya.

Menurutnya, Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan mempunyai sekitar 60 ribu anggota advokat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, mempunyai sejumlah 172 Dewan Pimpinan Cabang (DPC). “Itu terus berkembang pesat, baik jumlah keanggotaan maupun DPC-nya, bagaikan patah satu tumbuh seribu,” ujar Hermansyah.

Menurutnya, jika hanya satu orang yang keluar, itu hanya keinginannya sendiri. Keluar atau hengkang anggota dalam suatu organisasi merupakan hal wajar. Terlebih lagi, jumlah advokat yang masuk ke Peradi pihaknya setelah pindah dari organisasi lain, sangat signifikan, di antaranya sebanyak 18 advokat dari Peradi RBA pada 9 September 2019.

“Perpindahan tersebut ditandai dengan upacara penerimaan 18 advokat di cabang Peradi Jakarta Barat, di mana saat itu saya menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Jakarta Barat. Bahkan hingga saat ini sudah banyak anggota dari beberapa organisasi pindah untuk menjadi anggota [Peradi] kami,” katanya.

Hermansyah kembali menegaskan bahwa perpindahan Handoko merupakan hal kecil. Hanya, pihaknya mempertanyakan mengapa momen tersebut dipublikasikan kepada khalayak.

"Perlu dicermati kenapa hal wajar tentang satu orang gunakan haknya untuk masuk suatu organisasi lalu dipublikasi, digembar-gembor, seakan ada udang di balik batu. Pemberitaan terkesan hanya untuk mengangkat isu miring yang mendeskreditkan Peradi, dan hal ini merupakan sikap yang tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H., menanggapi pemberitaan soal hengkanya advokat tersebut, menyampaikan pernyataan senada bahwa itu merupakan hal biasa, terlibih hanya satu orang.

Advokat yang sempat hengkang dari Peradi RBA dan masuk Peradi pada 8 Januari 2018 tersebut mengatakan, keluarnya satu orang advokat harusnya tidak menjadi pemberitaan argumentasi seakan Peradi RBA yang paling benar.

Hendrik menjelaskan, hengkang dari ?Peradi RBA karena puncak pergolakan bathin soal ketidaknyamanan. Awalnya, ia mengaku bersemangat bergabung bengan Peradi Luhut yang terpilih menggunakan metode pemilihan melalui “SMS”, dengan Rekan Sugeng Teguh Santoso, S. H. sebagai Sekjen, dan Rekan Dr. Turman Panggabean, S.H., M.H. sebagai Bendahara umum.

“Saat itu, saya dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum dengan cita-cita awalnya sebagai Peradi Rekonsiliasi, yang saya maknai adalah tercapai 'Damai' antara tiga Peradi, yaitu pimpinan Prof. Dr. Fauzie Hasibuan, S.H., M.H., Dr. Juniver Girsang S.H., M.H., dan Dr. Luhut MP Pangaribuan S.H., LLM,” ujarnya.

Namun dalam perjalanannya, lanjut Hendrik, tidak ada tanda- tanda untuk melakukan upaya damai atau rekonsiliasi untuk menyatukan ketiga organiasi advokat tersebut. Situasi tersebut membuatnya tidak nyaman sehingga memutuskan untuk keluar.

Ternyata, lanjut dia, ketidaknyamanan ini pun dirasakan oleh beberapa rekan advokat sehingga beberapa bulan kemudian, ada 18 orang yang menyatakan keluar Peradi RBA, di antaranya Nur Setia Alam. Pihaknya kemudian kembali bergabung dengan Peradi di bawah kepengurusan Fauzie Hasibuan yang dilanjutkan oleh Otto sesuai hasil Munas Peradi tahun 2020.

“Saya mengajak kita semua jika ada rekan yang pindah dari satu OA [organisasi advokat] Peradi ke OA Peradi lain atau ke OA di luar Peradi, tidak perlu menjadi alasan untuk 'menyudutkan' rekan advokat. Satu kata bersatulah Peradi,” katanya.

611