Home Nasional BSSN dan Kemenkeu Perpanjang Kerja Sama Layanan SPBE, Untuk Apa?

BSSN dan Kemenkeu Perpanjang Kerja Sama Layanan SPBE, Untuk Apa?

Jakarta, Gatra.com - Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat di Lingkungan BSSN dan Kemenkeu.

 

Kerja sama dalam lingkup Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini meliputi penyediaan infrastruktur teknologi dan informasi komunikasi (TIK) yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik di lingkungan Kemenkeu, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.

 

Hinsa mengatakan total layanan sertifikat elektronik telah mencapai 800 ribu/hari dan negara telah melakukan penghematan kurang lebih 1,5 Triliun dan ke depannya akan terus meningkat seiring penambahan jumlah pengguna sertifikat elektronik yang saat ini masih terbatas pada lingkup instansi pemerintah, BUMN atau BUMD dan Universitas.

 

"Untuk mendukung terwujudnya pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Indonesia, BSSN juga menyelenggarakan layanan sertifikat elektronik (Certification Authority) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Layanan Sertifikasi Elektronik merupakan mekanisme perlindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi, yang di antaranya terdiri dari Layanan Tanda Tangan Elektronik dan Autentikasi Situs Web," paparnya.

 

Hinsa melanjutkan, Layanan Sertifikasi Elektronik yang dilakukan BSSN telah mengintegrasikan sekitar 681 sistem dengan jumlah rata-rata Sertifikat Elektronik yang diterbitkan sekitar 4.000 per bulan. "Hingga saat ini BSSN telah melaksanakan MoU dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait pemanfaatan sertifikat elektronik sebanyak 429 instansi dengan Jumlah Hit Transaksi Tanda Tangan Elektronik sebanyak 66.032.272, per tanggal 1 Januari - 31 Desember 2021," ujarnya.

 

Sementara itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa kerja sama dengan BSSN ini merupakan bagian dari upaya untuk terus menjaga keuangan negara terutama dalam hal keamanan infrastruktur digital, sistem digital, dan keandalan sistem. "Kementerian Keuangan juga ingin meningkatkan kolaborasi dalam rangka mengawal Indonesia pada kegiatan G20 yang salah satu topiknya adalah tentang digital financial inclusion serta keamanan sistem pada saat migrasi ke Ibu Kota Negara," terangnya.

151