Sukoharjo, Gatra.com- Sejumlah warga mendatangi kantor Satpol PP Sukoharjo. Kedatangan mereka yakni mendesak tempat hiburan Aloha yang berada di Dukuh Karangturi, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, ditutup.
Salah satu pengurus Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono, yang ikut hadir mendampingi warga menyampaikan, bahwa warga berharap Satpol PP tegas menutup Aloha dengan mencabut izin operasionalnya. Sebab keberadaan tempat karaoke tersebut dinilai sering memunculkan keributan hingga mengganggu masyarakat sekitarnya.
"Operasional Aloha tidak sesuai peraturan Bupati Sukoharjo terkait moratorium tempat hiburan karaoke," kata Endro, Rabu (18/5).
Dalam kesempatan itu, warga juga mempertanyakan status beroperasinya Aloha. Padahal secara PTUN dalam putusan gugatan telah dimenangkan Pemkab Sukoharjo.
"Izin Aloha juga sudah dicabut DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Sukoharjo. Tapi kenapa masih beroperasi," ucapnya.
Menanggapi tuntutan warga, Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto yang menemui warga menyampaikan alasan kenapa tidak dapat menutup Aloha lantaran pihak Aloha telah mengajukan izin kembali melalui Online System Single (OSS) ke pemerintah pusat.
Atas terbitnya izin dari pemerintah pusat tersebut, maka Pemkab Sukoharjo melalui Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional Aloha.
"Secara aturan yang berhak mencabut izin adalah yang menerbitkan, dalam hal ini, ya dari pemerintah pusat. Kami sudah melakukan upaya berkirim surat ke pusat sampai tiga kali, namun belum ada jawaban," terangnya.
Bahkan untuk menindaklanjuti atas tuntutan warga tersebut, dijadwalkan akan digelar rapat internal lintas dinas membahas proses pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) Aloha. Sehingaa untuk keputusan pasti masih menunggu hasil rapat.