Home Nasional Usai ditahan, TNI AU Izinkan Pesawat Asing Lepas Landas Kembali

Usai ditahan, TNI AU Izinkan Pesawat Asing Lepas Landas Kembali

Batam, Gatra.com - Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Hang Nadim Batam (HNM) telah mengizinkan pesawat sipil asing tipe Diamond  DA62 dengan registrasi G-DVOR melanjutkan penerbangan, Senin (16/5) pukul 18.30 Wib. Pesawat tersebut, sebelumnya sempat ditahan di Lanud HNM Batam, karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos menjelaskan, pesawat yang ditahan di Batam telah diizinkan meninggalkan Bandara dengan tujuan Johor Baru Malaysia. Pesawat yang diawaki oleh MJT WN Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew) ini, dizinkan lepas landas setelah pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC).

"TNI AU, dalam hal ini Lanud HNM Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Bharu, Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini," katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5).

Selama ditahan di Batam, Lanud Hang Nadim memastikan seluruh awak pesawat tipe DA62 tersebut, telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS  dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub RI.

Indan menegaskan, pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS masih berlangsung, sampai dengan menjatuhkan sanksi yang merujuk UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI.

Pesawat juga diduga melanggara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Diamond DA62 adalah pesawat ringan bermesin ganda lima hingga tujuh kursi yang diproduksi oleh Diamond Aircraft Industries.

75