Sekayu, Gatra.com- Jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan dua pelaku rudapaksa wanita penyandang disabilitas dan satu predator anak dengan tiga kasus berbeda.
Ketiganya kini berstatus tahanan di Polres Muba setelah melancarkan aksinya dan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.
Adapun dua tersangka pemerkosaan tersebut yang pertama yakni Burhan (70) warga Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba dan Hasan (54) warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Sedangkan Agusnadi (59) warga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur baru-baru ini.
Press rilis para tersangka sendiri digelar di Mapolres Muba yang dipimpin oleh Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kabag Ops Kompol Rivow Lapu, S.IK, M.H didampingi Kasat Reskrim Dwi Rio Andrian, SIK, KBO Reskrim Iptu Indra Jaya, Kasi Humas Iptu Nazaruddin B, SE, M.SI, Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan pada Selasa (17/05).
Dalam keterangannya, Kompol Rivow Lampu mengatakan dua pelaku pemerkosa wanita penyandang disabilitas dan seorang pelaku pencabulan berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Untuk kasus pemerkosaan yang dilakukan BN terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AA. Kasus pemerkosaan itu terjadi pada bulan maret tahun 2021 yang lalu. Atas perbuatan bejat BN, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada (21/4)," ujarnya.
Untuk penangkapan BN dilakukan pada Selasa (10/05) sekitar pukul 17:30 WIB di kediamannya. Ia akan dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka HN telah melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial KK pada bulan Juli 2021 di rumah korban. Atas perbuatan pelaku, korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan pada (15/04).
"Untuk penangkapan HN dilakukan pada Selasa, (10/5) sekitar pukul 15:00 WIB di kediamannya. Tersangka akan kita jerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.
Rivow menambahkan, pengungkapan kasus pemerkosaan ini diakukan dengan cara pengambilan sampel DNA masing-masing dari anak korban. Setelah dicocokkan dengan para pelaku, barulah pihaknya mengambil tindakan tegas.
"Sementara untuk kasus pencabulan yang dilakukan AI terjadi pada Jumat (29/04) sekitar pukul 10:0 WIB di dalam rumah tersangka. Saat itu kakek 10 cucu ini membujuk korban berinisial CC untuk bermain di rumahnya dan menawarkan uang Rp2.000," ungkapnya.
Kemudian pelaku mengendong korban ke ruang tamu dan dibaringkan. Pada Rabu (11/05) sekitar pukul 17:30 WIB tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.
"Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," terangnya.
Maraknya kasus aksi kekerasan seksual terhadap anak dan wanita, pihaknya pun mengimbau kepada para orang tua dan keluarga untuk menjaga anaknya. Selanjutnya juga meminta agar lebih taat lagi dalam menjalankan ibadah untuk iman yang kuat. "Jangan lagi sering menonton film porno. Agar kejadian yang seperti ini tidak terulang kembali," tutupnya.