Jakarta, Gatra.com - Program Politik Cerdas Bertintegritas (PCB) Terpadu 2022 digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Executive Briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol).
Kegiatan berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu, 18 Mei 2022. Kedua puluh parpol yang diundang tersebut adalah parpol peserta pemilu 2019.
"KPK memandang perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurusnya agar terhindar dan menjauhi korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (18/5).
Melalui program ini, diharapkan para pimpinan dan pengurus parpol baik di pusat maupun di daerah menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing.
Setelah Executive Briefing bagi Parpol hari ini yang dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal Parpol baik dari tingkat pusat maupun daerah (DPP, DPD/DPW, dan DPC), program akan dilanjutkan dengan tiga rangkaian kegiatan lainnya.
Pertama, pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik pusat maupun daerah. Kegiatan akan berlangsung pada periode Mei–Agustus 2022 secara daring dan luring di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Kedua, pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik. Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh pengurus parpol secara mandiri melalui situs Pusat Edukasi Antikorupsi yaitu https://aclc.kpk.go.id/.
Kemudian ketiga, KPK akan mengajak insan parpol berkontribusi melalui gerakan antikorupsi di lingkungan parpol. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing parpol sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen parpol dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
"KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi bagi para pengurus parpol, serta dalam penyelenggaraan pemilihan umum," jelas Ipi.
"KPK juga mengajak internal parpol untuk melaksanakan rencana aksi dalam melakukan pembelajaran antikorupsi," imbuhnya.
Untuk diketahui, data penanganan perkara hingga Januari 2022 tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan Gubernur, serta sebanyak 148 Wali Kota/Bupati dan Wakil yang ditangani KPK. Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara.