Blora, Gatra.com - Seorang residivis kasus narkotika kembali diciduk Satuan Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah. Pelaku diamankan dirumahnya beserta barang bukti tiga paket ganja.
Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, mengungkapkan pelaku berinisial A, (36) warga kecamatan Blora Kabupaten Blora. Pelaku diamankan saat berada di depan rumah.
Penangkapan A dilakukan atas informasi dari masyarakat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan," kata Edi, Selasa (17/5).
Selain mengamankan barang bukti (BB) Ganja, petugas juga mengamanakan satu unit handphone, satu roll papers yang berisi 40 lembar serta satu box kardus berwarna coklat yang di lapisi plastik warna hitam.
"Barang bukti yang disita berupa tiga paket narkotika jenis ganja yang masing masing dibungkus dalam plastik warna silver dengan berat bruto 15,27 gram," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama tahun 2009 dan pernah di tangkap di wilayah Yogyakarta.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat satu atau Pasal 111 ayat satu UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara.