Home Politik RUU MHA Mandek, APHA: Masyarakat Adat Jangan Terbuai 'Angin Surga'

RUU MHA Mandek, APHA: Masyarakat Adat Jangan Terbuai 'Angin Surga'

Jakarta, Gatra.com – Hiruk pikuk Pemilu 2024 mulai menggeliat. Partai politik dan sejumlah tokoh yang ingin maju sebagai calon presiden (Capres) dan calon legislator mulai bersolek untuk menggaet dukungan dan meningkatkan elektabilitas.

Terkit itu, Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) mewanti-wanti masyarakat hukum adat agar tidak terbuai "angin surga" dalam memilih wakil di legislatif dan eksekutif dalam Pemilu 2024 mendatang. Masyarakat adat diharapkan dapat memilih sosok-sosok yang mempunyai perhatian dan komitmen terhadap masyarakat hukum adat yang sampai saat ini masih terpinggirkan.

Pasalnya, kata Laksanto Utomo, Ketua Umum (Ketum) APHA dalam konferensi pers di Universitas Trisaksi (Usakti), Jakarta, Selasa (17/5), sampai dua dekade atau 20 tahun, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) belum juga dibahas apalagi disahkan menjadi UU.

“Kita melihat bahwa masyarakat adat itu hanya akan dieksploitasi pada saat nanti tahun 2024, dan diberikan sebangsa 'manis-manisan' seperti 'permen-permen' supaya agak menarik dan akan digoreng lagi pada akhir-akhir tahun,” ujarnya.

Terkait itu, lanjut Laksanto, pihaknya melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta audiensi terkait nasib RUU MHA dan menagih sikap dan komitmen pemerintah.

APHA, ujar Laksanto, mengharapkan Presiden Jokowi merespons permintaan audiensi tersebut di akhir masa jabatannya. Pasalnya, sudah dua periode pemerintahan dia, RUU ini belum menunjukkan titik cerah. “RUU MHA masih merupakan utang karena mungkin hampir 20 tahun. Makanya, ini 2 dekade surat kita kepada Presiden, mandeknya RUU MHA,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) APHA, Ning Adiasih, menyampaikan, sampai saat ini masih banyak tanah ulayat milik masyarakat hukum adat di berbagai daerah diserobot oleh berbagai pihak, di antaranya tanah seluas 689 hektare milik masyarakat adat Desa Marefenfen di Kepulauan Aru, Maluku.

Kemudian, lanjut Dekan II Fakultas Hukum (FH) Usakti ini, tanah ulayat masyarakat Dayak Modang Long Wai seluas 14,350 hektare di Desa Long Bentuk, Kecamatan Busang, Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) juga mengalami hal serupa.

“Kasus eksploitasi pariwisata juga terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Eksploitasi pariwisata ini berpotesi menimbulkan erosi kultural yang berdampak pada ekologi,” ujarnya.

Menurut Ning, belum dibahas apalagi disahkannya RUU MHA ini sangat merugikan masyarakat adat. Pasalnya, jika disahkan, UU tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi dan membelenggu serta mendiskriminasi masyarakat adat selama puluhan tahun.

“Sejak tahun 2020, RUU ini sudah dibahas oleh Badan Legislasi DPR. DPR dalam beberapa kali sidang paripurnanya telah menetapkan RUU itu sebagai inisiatif DPR," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, secara formal draft RUU tersebut dapat dikirimkan kepada Presiden dan selanjutnya siap dibahas bersama antara pemerintah dan DPR di parlemen. Akan tetapi, hingga akhir tahun 2021, RUU MHA belum juga masuk dalam daftar dimaksud.

Wakil Ketua APHA, Kunthi Tridewiyanti, menyampaikan, dalam draft RUU tersebut terdapat sejumlah kelemahan yang justru akan melemahkan dan membahayakan masyarakat adat. Dalam draf RUU MHA dari DPR ini lebih menekankan siapa masyarakat hukum adat. Sedangkan kalau dari DPD, pendekatannya pada hak-hak masyarakat hukum adat.

Adapun hal-hal yang melemahkan tersebut, lanjut dosen dari FH Univeristas Pancasila, Jakarta itu, di antaranya berbagai hak-hak yang harus dimiliki oleh masyarakat adat tersebut dengan sendirinya tanpa mempersoalkan lebih dalam siapa sih sebenarnya masyarakat hukum adat ini.

Menurutnya, dari penjelasan-penjelasan itu, perbedaan-perbedaan tersebut menjadi sangat membingungkan. Ini perlu duduk bersama sehingga perbedaan-perbedaan itu tidak dipermasalahkan karena ini menjadi kepentingan masyarakat adat.

"Kalaulah RUU ini akan memberikan kebaikan kepada masyarakat adat, tentu kita akan mendorong. Tetapi ada hal-hal yang bisa merugikan, tentu kita akan mengomunikasikannya kembali dan kita akan mendorong untuk mencari jalan tengah sehingga persoalan-persoalan itu dapat teratasi," katanya.

Sedangkan Anggota Subidang Pengembangan Masyarakat Hukum Adat APHA dan dosen Undip, Emy Handayani, meminta DPR seger memasukkan lagi RUU ini dalam Prolegnas. Wakil Bendahara Umum APHA dan dosen FH Universitas Sang Bumi Ruwa Juarai, Lenny Nadriana, menambahkan, APHA meminta agar RUU MHA segera dibahas dan disahkan.

“APHA mengharapkan Presiden RI peka dan merespons apa yang terjadi pada masyarakat adat saat ini,” kata Laksanto.

278