Pekanbaru, Gatra.com - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, bungkam terkait munculnya proyek pembangunan lapangan tenis Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau pada APBD Riau 2022.
Proyek senilai lebih dari Rp3 miliar tersebut sontak mencuri perhatian, lantaran disaat bersamaan Kejati Riau juga menangani sejumlah persoalan hukum yang diduga berkaitan dengan pejabat di Pemprov Riau.
SF Hariyanto sendiri bukan nama baru bagi Kejaksaan. Selama berkarir sebagai birokrat ia sempat menjadi saksi utama dalam sejumlah kasus korupsi, diantaranya kasus suap PON Riau 2012. Dalam kasus suap tersebut mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, menjadi pesakitan beserta sejumlah anggota dewan Provinsi Riau.
Pada tahun 2013 SF Hariyanto juga dikaitkan dengan kasus korupsi proyek tramisi pipa PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar, dan menjerat Muhammad, Mantan Kepala Bidang di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumberdaya Air Provinsi Riau.
Sementara itu pada 2015-2016 , SF Hariyanto, selaku Kepala Bapenda Riau juga sempat terbelit kasus dugaan korupsi uang pengganti,guna uang dan perjalanan dinas. Kasus ini menjadikan Sekretaris Bapenda Riau, Deliana, sebagai pesakitan beserta Mantan Kasubag Keuangan Bapenda Riau, Deyu.
Pada kasus di Bapenda Riau, Kejati kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Bagian Pengolahan Data serta Pembukuan dan Bagian Pengawasan Bapenda Provinsi Riau.
Adapun proyek lapangan tenis Kejati dikerjakan Dinas PUPR Riau. Asal tahu saja, SF Hariyanto sempat memikul jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Riau pada Desember 2021. Sedangkan jabatan Sekdaprov diemban pada Agustus 2021.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setyawan, memilih hemat bicara terkait proyek tersebut. Arief berujar kegiatan itu telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Riau pada Maret 2022.
"Saya hanya menjalankan kegiatan yang sudah ada dalam daftar kegiatan," tegasnya.
Sebagai informasi, selaku instansi vertikal, proyek fisik di Kejati mestinya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Mengalirnya anggaran daerah ke instansi vertikal telah memantik hubungan daerah dengan pemerintah pusat, terlebih kondisi keuangan Riau yang terus menurun belakangan ini.