Home Hukum Beri Remisi 63 Napi Beragama Buddha, Kemenkumham Jateng Hemat Rp51 Juta

Beri Remisi 63 Napi Beragama Buddha, Kemenkumham Jateng Hemat Rp51 Juta

Semarang, Gatra.com - Memperingati Hari Raya Waisak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah memberikan remisi khusus kepada 63 orang narapidana beragama Buddha.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah (Jateng), A. Yuspahruddin mengatakan bahwa pemberian remisi ini berdampak pada penghematan anggaran biaya makan narapidana.

“Bila dikalkulasi secara finansial, remisi khusus terhadap 63 orang kali ini dapat menghemat anggaran senilai Rp51.015.000 dengan catatan satu orang warga binaan menghabiskan Rp19.000 per hari untuk biaya makannya,” katanya dalam rilis, Senin (16/5).

Menurutnya, remisi Hari Raya Waisak 2022 yang diperoleh masing-masing warga binaan atau narapidana (napi) berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yaitu antara 15 hari hingga dua bulan.

“Tidak ada napi yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya mendapatkan remisi khusus I atau pemotongan masa hukuman biasa,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemenkumham Jateng, dari 46 Lapas dan Rutan yang ada, hanya napi yang ada di 13 Lapas dan Rutan berhak mendapatkan remisi. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 19 orang. Sedangkan napi yang paling banyak menerima remisi Hari Raya Waisak 2022 adalah kasus narkotika sebanyak 56 orang, sisanya pidana umum.

Yuspahruddin menambahkan, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana.

“Remisi sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

1081