Karanganyar, Gatra.com – Polres Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) menyikapi operasional kereta kelinci secara lebih tegas. Polisi tak segan mengandangkan armada modifikasi itu apabila kedapatan melaju di jalan raya.
Tragedi laka maut kereta kelinci di Andong, Kabupaten Boyolali, Jateng, mematik reaksi tersebut. Dua orang penumpang kereta kelinci meninggal dunia seketika akibat lakalantas tunggal pada Rabu (11/5).
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yuliyanto, mengatakan, insiden itu bukan kali pertama terjadi. Di beberapa kejadian, nyaris menimbulkan fatalitas. Dari sisi keamanan penumpang, kereta kelinci tak memiliki sarana tersebut. Sedangkan dari aspek legalitas, ternyata tak ada regulasi yang mengayomi.
Mesin kereta kelinci berasal dari mobil atau truk yang dipereteli. Kemudian kabinnya dibuat mandiri yang dipasangi roda. Sejauh ini belum ada pabrikan yang memproduksi kereta kelinci. Meski demikian, ia tak menampik kereta kelinci masih eksis terutama di event hiburan kampung.
"Dengan kejadian di Boyolali, kami minta kereta kelinci enggak melaju di jalan raya. Itu sudah melanggar aturan. Kalau nekat akan ditilang. Kereta kelinci akan dikandangkan di markas. Silakan ambil kalau dikembalikan ke spesifikasi seperti STNK," kata Yulianto, Senin (16/5).
Ia menegaskan, operasional kendaraan modifikasi itu sebenarnya terbatas hanya sebagai pelengkap zona wisata. Tentunya, hanya beroperasi di area terbatas kawasan tersebut.
Sosialisasi kepada pelaku usaha kereta kelinci akan intensif dilakukan jajaran Satlantas Polres Karanganyar. Dalam sosialisasi itu, pihaknya memberikan penjelasan bahwa kereta kelinci tidak diperbolehkan melintas di jalan raya. Pasalnya, kendaraan tidak sesuai standar fisik dan admistrasi meliputi tidak memiliki penutup samping, uji kelayakan jalan, tidak memunuhi uji tipe, tidak ada TNBK, STNK, SIM. Kemudian tidak ada trayek dan tanda lulus uji maupun cara penggandengan. Selain kereta kelinci, moda terlarang lainnya adalah becak motor.