Home Politik Ini Alasan Penunjukan Pj Wali Kota Bikin Panas Politik Riau

Ini Alasan Penunjukan Pj Wali Kota Bikin Panas Politik Riau

Pekanbaru, Gatra.com - Suhu politik di Provinsi Riau memanas ditengah penunjukan Pejabat (Pj) Wali k ota Pekanbaru dan Bupati Kabupaten Kampar.

Gubernur Riau Syamsuar telah merekomendasikan sejumlah nama untuk menduduki jabatan tersebut, rekomendasi itu kini menunggu putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Belakangan beredar kabar sosok yang ditunjuk bukanlah nama yang direkomendasikan Gubernur Riau Syamsuar. 

Kepada Gatra.com pengamat komunikasi politik Universitas Muhammadiyah Riau, Aidil Haris, menyebut kedua jabatan tersebut memiliki pesan politik yang kuat bagi elit politik lokal. Oleh sebab itu menurutnya sangat wajar jika penunjukan Pj tersebut dapat menaikan suhu politik.

"Pesan politiknya cukup kuat untuk kepentingan 2024. Kedua wilayah ini memiliki jumlah pemilih terbanyak di Riau. Sedangkan dari politik anggaran, kedua jabatan itu dipandang strategis untuk 2024," ungkapnya, Senin (16/5). 

Sebagai gambaran, kota Pekanbaru pada pemilu 2019 menjadi satu-satunya wilayah dengan jumlah pemilih menembus angka 500 ribu jiwa. Adapun Kabupaten Kampar berada di urutan kedua dengan total pemilih menembus angka 475 ribu jiwa. 

Ditinjau dari segi besaran anggaran daerah, dua wilayah ini tergolong jumbo. Kota Pekanbaru pada tahun 2022 dibekali anggaran senilai Rp2,5 triliun. Sedangkan APBD Kampar tahun 2022 sebanyak Rp2,4 triliun. Besaran anggaran tersebut memang masih dibawah anggaran daerah Kabupaten Bengkalis yang mencapai Rp3,9 triliun. Namun, kedua wilayah memiliki keunggulan ditinjau dari jumlah pemilih. 

Pada pemilu 2019, legislatif Kota Pekanbaru dimenangkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai dakwah berhasil melucuti Partai Golkar yang sekian periode menguasai parlemen Kota Pekanbaru. Di Kabupaten Kampar, Partai Gerindra tampil sebagai pemenang. Partai besutan Prabowo tersebut juga berhasil merontokkan pamor Partai Golkar di DPRD Kabupaten Kampar.

Di ranah eksekutif, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, merupakan politisi Partai Demokrat yang pada tahun 2018 dikalahkan oleh Agung Nugroho (saat ini Ketua Demokrat Riau). Sementara itu Bupati Kabupaten Kampar Catur Sugeng Susanto, awalnya merupakan kader Partai Golkar, namun pada April 2021 memilih menjadi Ketua PKB Kabupaten Kampar. Firdaus dan Catur akan memasuki akhir masa jabatan 22 Mei 2021.

Dikatakan Aidil, dengan batalnya penundaan pemilu 2024, elit politik lokal terdorong untuk mengatur siasat sejak awal. Menurutnya siasat politik tersebut bukan hanya terjadi di ranah eksekutif, melainkan juga legislatif. Ia mencontohkan alotnya pembahasan pergantian alat kelengkapan DPRD Riau beberapa waktu lalu.

Diketahui,paripurna pergantian alat kelengkapan DPRD Riau baru dapat digelar pada Rabu malam (11/5). Paripurna tersebut molor dari yang seharusnya digelar pada April 2022.

"Apa yang terjadi di legislatif, bagian dari kalkulasi politik 2024. Aktor politik menimbang dengan cermat posisi yang akan menguatkanya di 2024. Pun begitu dalam merespon penunjukan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kabupaten Kampar," pintanya.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada Gatra.com mengungkapkan saat ini sedang terjadi persaingan antara Partai Golkar dan PKB, dalam penentuan posisi Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kabupaten Kampar. 

Golkar sendiri ditenggarai memerlukan jabatan tersebut untuk menguatkan posisi merebut kemenangan politik di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar pada 2024. Sedangkan PKB membutuhkan sosok penerus Catur Sugeng Susanto untuk kepentingan politik 2024.

Sebagai informasi pengangkatan Pj mengacu pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) no 1 tahun 2018. Aturan ini mengatur pengangkatan penjabat sementara karena cuti untuk Pilkada. Dalam regulasi ini, pada pasal 5 menjelaskan beberapa aturan terkait penentuan Pj bupati atau walikota.

Pada Pasal 5 (1) disebutkan Pjs gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjuk oleh menteri. 

(2) Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh menteri atas usul gubernur

(3) Dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh menteri tanpa usul gubernur.

Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Riau, Erisman Yahya, menampik munculnya kegaduhan di internal Pemprov Riau sehubungan penunjukan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar. 

Erisman menuturkan saat ini Pemprov sedang menunggu putusan Kemendagri terkait dua jabatan tersebut. 

"Tidak ada gaduh. Pak Gubernur sudah mengusulkan nama-nama ke Kemendagri sesuai aturan yang berlaku. Saat ini Pak Gubernur sedang menunggu SK untuk Pj Pekanbaru dan Pj Kampar," tegasnya.

Gubernur Riau sendiri merekomendasikan masing-masing tiga nama untuk Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kabupaten Kampar. Mereka adalah Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmi, Kepala BPBD Riau M Edy Afrizal, Kadispora Riau Boby Rachmat, yang diusulkan sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.

Sedangkan kandidat Pj Bupati Kabupaten Kampar yakni Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Zulkifli Syukur, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Riau Roni Rakhmat, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi. 

Belakangan muncul sosok Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Kamsol, diisukan sebagai Pj Bupati Kabupaten Kampar. Kemudian Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.

 

2923