Sumba Timur, Gatra.com- Empat orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas II A Waingapu Sumba Timur, Nusa tenggara Timur dikirim ke Lapas Nusakambangan. Keempat gembong pencuri ternak itu ialah Antonius Umbu Limu, Yonas Umbu Sangaji, SH, Umbu Londung Mana Letiata, dan Robinson Nomu Ratu Ndima
“Empat Napi kasus pencurian ternak di Sumba ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Mereka kami berangkatkan melalui Bandara Umbu Mehang Kunda (UMK) Waingapu 14 Mei 2022 menuju Kupang. Dan Minggu 15 Mei 2022 terbang menuju Cilacap Jawa Tengah,” kata Kepala Lapas Kelas II A Waingapu Mohamad Hanafi ( 15/5)
Pemindahan lokasi pembinaan keempat Napi ini jelas Mohamad sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pembinaan yang lebih maksimal kepada para Napi.
“Ini karena fasilitas di Lapas Nusakambangan lebih lengkap dibandingkan dengan yang ada di Lapas Waingapu. Pemindahan keempat napi ini sudah melalui proses assesment dari tim pengamat pemasyarakatan. Hasilnya diputuskan untuk dipindahkan ke Nusakambangan,” jelas Mohamad .
Lebih lanjut Mohamad menyebutkan sebetulnya ada lima orang narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Tetapi satu kasus lain yang sementara diprosessehingga tidak ikut dipindahkan sekarang ini.
"Lima orang yang masuk daftar usulan untuk dipindahkan ke Nusakambangan. Tetapi satu satu napi lainnya, Alfred Umbu Kalimandang yang dihukum 5 tahun penjara atau hingga 2025 batal dipindahkan karena masih tersangkut perkara lain yang masih dalam proses sehingga tidak diikutsertakan," kata Mohamad.
Sementara satu napi lainnya, Alfred Umbu Kalimandang yang dihukum 5 tahun penjara atau hingga 2025 batal dipindahkan karena masih tersangkut perkara lain.
Kepada keempat Napi Hanafi berharap bisa menjalani sisa masa pidana mereka di Nusakambangan dengan baik. Harapannya setelah kembali ke masyarakat bisa menjadi warga negara yang baik.
"Perjalanan hidup setiap orang bisa berubah. Bisa diproses untuk menjadi lebih baik. Saya yakin keempat narapidana ini setelah menjalankan sisa hukuman di Lapas Nusakambangan akan pulang dan kembali menjadi orang baik di masyarakat ,” kata Mohamad yang juga mantan Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan Jawa Timur ini.
Dia menyebutkan keempat narapidana ini menjalani hukuman variable antara 10 – 12 tahun. Antonius Umbu Limu dengan pidana penjara 12 tahun dengan masa ekspirasi hingga 12 Maret 2031. Berikutnya Yonas Umbu Sangaji, SH dengan pidana penjara selama 10 tahun enam bulan dan masa ekspirasinya adalah 15 Juni 2030.Sementara Umbu Londung Mana Letiata dan Robinson Nomu Ratu Ndima dengan pidana penjara empat tahun dan masa ekspirasanya adalah 7 September 2024.