Jakarta, Gatra.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tiba di gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Richard dikabarkan dijemput paksa KPK, ia menggunakan pakaian lengan panjang warna putih, masker putih, dan topi putih. Richard menegaskan mendukung kerja penegak hukum khususnya KPK.
“Sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegak hukum oleh KPK,” kata Richard, Jumat (13/5).
Disebut KPK tidak kooperatif, Richard membantah hal tersebut. Termasuk pertemuan dengan pengusaha retail terkait perkara tersebut.
“(Ada pertemuan) Oh tidak tidak. (tidak kooperatif) Tidak, saya operasi kaki,” sebutnya.
Sebelumnya KPK melakukan jemput paksa terhadap dua orang tersangka perkara ini. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jemput paksa dilakukan karena KPK menilai Wali Kota Ambon tersebut tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah. Saat ini yang bersangkutan sedang dibawa menuju gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” jelas Ali.