Merangin,Gatra.com - Kasus perzinahan antara oknum Kepala Desa Biuku Tanjung berinisial PS dengan ZI yang merupakan seorang janda, berbuntut panjang. Warga menyegel Kantor Desa Biuku Tanjung dengan memasang papan dan tulisan-tulisan protes di pintu masuk.
Pasalnya, PS tidak kunjung membayar denda adat setelah tertangkap warga sedang berzinah di semak-semak. Padahal, warga setempat telah sepakat memberikan hukuman berupa denda adat pada PS dengan tempo yang telah ditentukan.
"Gara-gara kades tidak mau bayar adat sesuai batas yang ditentukan,warga langsung menyegel kantor desa dan dipasangi papan di depan pintu masuk kantor. Selain itu warga juga menempelkan karton tulisan-tulisan tuntutan," ungkap Amin, salah satu warga di lokasi Jumat (13/5).
Kemarahan warga hingga melakukan penyegelan kantor desa ini dibenarkan Sekertaris Camat Bangko Barat, Iwan. Berdasarkan keterangannya, saat ini penyegelan itu sudah kembali dibuka setelah pihak Kecamatan Bangko Barat memberi penjelasan pada warga.
"Saya sempat menemui warga dan menjelaskan proses denda adat yang di jatuhkan kepada oknum kades. Alhamdulillah warga mau menerima penjelasan saya. Saat ini situasi sudah aman dan kondusif," jelas Iwan .
Seperti diberitakan sebelumnya, penyegelan kantor desa oleh warga berawal dari putusan lembaga adat desa yang menjatuhkan denda adat terhadap Kepala Desa Biuku Tanjung setelah kedapatan tengah berduaan dengan seorang janda di semak belukar pada malam hari, medio April 2022 lalu.