Jakarta, Gatra.com - KPK meningkatkan penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara tersebut
“Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail,” kata Ali, Jumat (13/5).
Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan. Terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik KPK.
“Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap bbrp pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud,” ungkap Ali.
“Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” imbuhnya.