Home Ekonomi Larangan Ekspor CPO Lahirkan Polemik, Serikat Petani Sawit Ajukan Tuntutan

Larangan Ekspor CPO Lahirkan Polemik, Serikat Petani Sawit Ajukan Tuntutan

Jakarta, Gatra.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) telah melakukan rembug bersama mendiskusikan tentang solusi atas berbagai permasalahan lanjutan di tingkat petani sawit di wilayah sentra kelapa sawit di Indonesia pada Kamis (12/05).

Acara ini merupakan respons dari pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya.

Sekretaris Jenderal SPKS, Mansuetus Darto menuturkan, rembug bersama ini dihadiri para petani sawit anggota SPI dan SPKS, dari perwakilan seluruh wilayah sentra sawit di Indonesia. Adapun rembug ini merupakan upaya mendorong solusi perbaikan tata kelola di sector hulu dan hilir industri kelapa sawit, khususnya di tingkat perkebunan sawit rakyat serta solusi terhadap berbagai persoalan yang muncul akhir-akhir ini.

“Kami menyampaikan beberapa situasi terkini petani sawit di Indonesia dengan tuntutan serta solusi yang perlu dijalankan oleh Pemerintah di tengah momentum kebijakan larangan sementara ekspor CPO saat ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima GATRA, Jumat (13/05).

Menurut kedua serikat petani tersebut, kebijakan pelarangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng harus dijadikan momentum Pemerintah untuk merombak sistem perkebunan kelapa sawit yang ada. Masalah yang dihadapi sektor perkebunan kelapa sawit secara nasional paling tidak didasari oleh tiga aspek.

“Pertama, reforma agraria yang belum dijalankan sehingga perkebunan kelapa sawit masih menjadi sumber konflik agraria dan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Kedua, perkebunan kelapa sawit yang menerapkan sistem pertanian monokultur berdampak pada lingkungan hidup,” paparnya.

Aspek ketiga, ketergantungan petani sawit kepada korporasi kelapa sawit sangat akut, petani sawit belum mempunyai pabrik pengolahan kelapa sawit, seperti industri pengolahan menjadi CPO hingga minyak goreng. Hulu hilir kelapa sawit hanya dikuasai segelintir orang kuat.

Kemudian, pemerintah harus segera mengawasi dan mengambil tindakan hukum yang tegas kepada pabrik kelapa sawit atau perusahaan.

“Dari tingkat trader, grower hingga produsen yang ikut andil dalam menentukan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak di lapangan yang tidak berdasar pada harga penetapan pemerintah serta berbagai praktik menyimpang lainnya yang merugikan petani sawit,” tegasnya.

Serikat Petani juga menyuarakan agar Pemerintah jangan menyerahkan urusan penentuan harga TBS kelapa sawit kepada pengusaha sawit. Pasalnya, Hingga saat ini petani sawit di seluruh wilayah sentra sawit di Indonesia tengah menghadapi penurunan harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan pemerintah provinsi setelah Permendag 22/2022 disahkan.

“Kami menduga bahwa penetapan harga TBS kelapa sawit saat ini tidak lagi merujuk pada harga internasional yang sebelumnya berlaku. Yang berlaku adalah harga nasional. Dugaan ini tidak lepas dari fakta sebelumnya bahwa pabrik kelapa sawit tidak mematuhi harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” terangnya.

Pemerintah juga diminta untuk segera mengawasi dan memberikan kebijakan yang tepat untuk melindungi petani sawit dari harga input produksi yang tinggi pada petani seperti harga pupuk, pestisida dan herbisida yang tiap hari naik secara drastis.

Menurut serikat petani sawit, kebijakan larangan sementara ekspor CPO, harus dijadikan momentum bagi Pemerintah untuk memperbaiki struktur pasar oligopoli di Industri hulu perkebunan kelapa sawit dan struktur pasar monopoli di sektor hilir, yang telah menyingkirkan petani sawit sebagai pelaku rantai pasok serta penyingkiran petani atas tanah.

“Karena penguasaan tanah yang timpang sebagai dampak perluasan lahan yang melebihi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terakhir, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus segera mempercepat perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat, dengan mendukung pembiayaan bagi penguatan data serta pembentukan atau revitalisasi kelembagaan petani sebagai upaya pelibatan petani swadaya sebagai pelaku rantai pasok CPO maupun Biodiesel.

Mansuetus memaparkan, sebagian besar petani swadaya tidak dapat mengakses pasar secara langsung dan mendapatkan harga TBS sesuai dengan yang ditetapkan Pemerintah. Adapun Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 mengatur pabrik kelapa sawit wajib membeli TBS kepada kelembagaan petani.

“Kelembagaan pada petani swadaya belum solid di daerah karena tidak ada peran dari pemerintah pusat/daerah untuk membentuk koperasi. Sementara organisasi petani seperti SPI dan SPKS sebagai wadah organisasi/kelembagaan petani yang sudah diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan, di lapangan justru belum diakomodir,” tegasnya.

770