Jambi, Gatra.com- Ketua Advokasi Daerah (KAD) Jambi, Nasroel Yasier menegaskan instansi terkait tak boleh lepas tangan begitu saja terhadap kelakuan nakal oknum yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di kantor Samsat Kota Jambi.
Samsat merupakan sistem kerjasama secara terpadu antara BPKPD Provinsi Jambi, Ditlantas Polda Jambi, dan PT. Jasa Raharja. Nasroel merasa butuh kerjasama peran serta Satgas Saber Pungli menumpas kelakuan tersebut.
Ia mendorong Satgas Saber Pungli turun tangan melakukan kerja nyata menegakkan kebenaran dan menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan pungli sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demi memastikan birokrasi pelayanan publik tidak memberi ruang lagi untuk pungli. Menurut Nasroel, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo sangat jelas dan tegas, presiden menaruh harapan pungli dapat di berantas dari bumi negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
"Kita juga berharap Samsat memiliki Satuan Pengawas Internal yang dibentuk BPKPD yang tugasnya mengawasi. Pungli terjadi antara yang melayani dan dilayani," ujar Nasroel.
Menurut Nasroel, pungli tetaplah tindakan yang melawan hukum. Memperkaya diri sendiri berdampak buruk pada masyarakat. Nasroel menduga kelakuan nakal lain selain di Drive Thru masih terjadi di lingkungan Samsat Kota Jambi.
Kelakuan ini dikhawatirkan akan menghambat proses pelaksanaan pembangunan sebagai upaya pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) bikin para warga enggan membayar pajak.
"Akibat ulah oknum tadi, ini harus ditindak jangan dilindungi," ucap Nasroel.
Kata Nasroel, tidak hanya berdampak pada buruknya kualitas pelayanan masyarakat. Bila hal dibiarkan begitu saja, pada akhirnya juga menjalar ke hal yang lebih luas lagi.
Masyarakat diharapkan tak membiarkan budaya pungli tumbuh subur dengan mengabulkan pungutan dan memberikan duit. Harus jeli dan jangan mau dipermainkan petugas.
Jika dijumpai kejanggalan, atau ketidaksesuaian dengan prosedur yang seharusnya, masyarakat sebaiknya bersikap kritis, terutama kepada oknum-oknum yang perilakunya mempersulit, apalagi mengarah kepada pungutan liar.
"Petugas jangan banyak modus. Sengaja mencari-cari kesalahan dengan mengada-ada peraturan," jelas Nasroel.
Pemberantasan pungli harus benar-benar dilakukan, dan jangan hanya bersifat pencintraan Samsat saja.
"Baru satu yang ketahuan, bayangkan berapa hari orang bayar pajak di sana. Baru motor, mobil mungkin lebih dari itu (Rp50 ribu)," ujar Anggota DPRD Provinsi Jambi, Rusdi.
Kata Rusdi, hal itu menandakan adanya pengawasan yang lemah dari jajaran terkait di sana. Rusdi minta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi dan polisi menindaklanjuti itu.
"Kita berharap Samsat melayani masyarakat sebaik-baiknya. Kalau bisa ke depan pembayaran cukup lewat bank saja, Samsat hanya menerima berkas pembayaran biar tidak ada pungutan liar lagi," ujar Rusdi.
Hingga Kamis malam (12/5), Gatra.com masih menunggu tanggapan KPK lewat pesan WA dikirim ke Plt Jubir KPK Ali Fikri terkait dugaan pungli di kantor Samsat Kota Jambi.
Diketahui, Kepala BPKPD Agus Pirngadi membantah pungli Rp50 ribu dialami M warga Jambi di Drive Thru kantor Samsat Kota Jambi dilakukan anak buahnya, karena KTP dan STNK-nya beda alamat.
"Sudah dikonfirmasi ke Kepala Samsat bahwa oknum tersebut bukan dari pegawai BPKPD namun dari petugas kepolisian," ujar Agus menjawab pesan WA dikirim Gatra.com.