Surabaya, Gatra.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menggagalkan ekspor ilegal 8.000 liter minyak goreng ke Timor Leste dalam delapan kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya hari ini, Kamis (12/5). Eksportir mencoba mengelabui dengan tidak mencantumkan komoditas ini dalam Dokumen Pemberitahuan.
Direktur Tertib Niaga Kemendag, Sihard Hardjopan Pohan mengatakan bahwa kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal itu telah berhasil disita petugas.
“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” Kata Sihard dalam keterangan terulisnya, Kamis (12/5).
Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sekaligus Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono, keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Veri.
Ia berjanji akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antar lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. “Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO), minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor. Terhitung sejak 28 April 2022, pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 51 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.