Home Hukum Kejagung Kembalikan Berkas Indra Kenz ke Bareskim Polri

Kejagung Kembalikan Berkas Indra Kenz ke Bareskim Polri

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Peneliti dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas tersangka kasus binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kepada penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (12/5), Tim Jaksa Peneliti dari Jampidum mengembalikan berkas tersebut karena belum lengkap (P21).

“Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IK [Indra Kenz] belum lengkap secara formil dan materiil,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, sebagaimana diatur dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b, yakni Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 Ayat (3) dan Ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.

“Oleh karenanya, perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) sesuai dengan petunjuk Jaksa,” katanya.

Menurut Ketut, Tim Jaksa Peneliti Jampidum mengembalikan berkas tersangka Indra Kenz tersebut dengan surat pengantar Nomor: B -1656/E.3/Eku.1/04/2022 tanggal 20 April 2022.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah Indra Kenz, Bareskrim Polri terus memburu mereka yang terlibat dan menerima keuntungan dari aplikasi investasi ilegal Binomo. Teranyar, penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.

Baca Juga: Peran Tiga Tersangka Baru Binomo dan Keterlibatan Perusahaan Rusia

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari ditangkapnya Indra Kenz selaku afiliator, melalui laporan bernomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022. Tiga tersangka itu adalah Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (FSP), dan Wiky Mandara Nurhalim (WMN). Berikut peran mereka.

Pertama, Brian, ditangkap polisi pada 31 Maret 2022 di Seminyak, Bali dan langsung ditahan pada 1 April 2022. Ia diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 lalu. Kemudian, pada Oktober 2018 bekerja sebagai customer support di perusahan 404 Group Rusia sampai dengan November 2020.

"Perusahaan tersebut ada kerja sama khusus dengan Binomo di Rusia. Tersangka bertugas sebagai orang yang menerima dan menjawab complain atau pengaduan atau pertanyaan dari trader Binomo Indonesia melaui email atau live chat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wisnhu Hermawan saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Kamis (7/4).

Tersangka, sambung Wisnhu, berperan untuk menawarkan dan mencari orang untuk menjadi afiliator atau Cost Per Action (CPA) Binomo Indonesia dengan cara mengirimkan email penawaran tersebut kepada calon affiliator.

Bayaran Brian selaku customer support di perusahan 404 Group Rusia sekira USD2.000 dan naik secara bertahap. Gaji paling besar dia mencapai USD4.000. Soal perusahaan asing ini, penyidik masih menelusurinya dengan mengontak Divisi Hubinter Polri.

Penyidik menemukan transaksi aliran dana dari tersangka kepada tersangka Indra Kenz. "Dia mentransfer dana Rp120 juta ke IK. Mengaku membeli jam, tapi masih didalami," kata Wisnhu.

Kemudian, sekira 2019 Brian yang menawarkan tersangka Fakar menjadi afiliator Binomo. Kedua, Fakar. Penyidik melakukan penangkapan terhadapnya pada 5 April 2022 dan ditahan pada 6 April 2022. Ia berperan sebagai affiliator Ninomo dengan link referal milik https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb.

Wisnhu mengungkapkan, ia membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan member sebanyak 360 orang selama periode 2018 sampai 2021. Kelas itu dibuka mulai Rp500 ribu sampai dengan Rp7 juta.

"Tersangka juga mengajarkan trading Binomo kepada tersangka Indra Kenz awal trading Binomo dan juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar," beber Wisnhu.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Polri Ungkap Peran dari Mentor Indra Kenz

Fakar juga aktif membuat Robot Fakar Trading untuk binary option dan forex. Untuk berlangganan, member harus merogoh kocek Rp100 ribu per minggu.

Ketiga, Wiky. Ia baru ditangkap pada 6 April 2022 di Tangerang. Berprean sebagai admin grup Telegram Indra Kenz, keduanya aktif membuat dan menyebarkan konten trading Binomo.

Ia disebut menerima aliran dana dari Indra Kesuma, nama asli Indra Kenz, sebesar Rp308 juta. Penyidik pun melakukan tracing aset dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap aset milik para tersangka.

Terhadap Brian, penyidik menyita satu laptop, tiga handphone. Sementara terhadap Fakar, telah disita satu lembar print out akun binpatner, satu lembar print out akun Binomo, satu handphone Samsung model Galaxy Z Fold, satu buah flashdisk merk Sandisk 32Gb, serta satu akun binpatner.

Terhadap Wiky, penyidik juga menyita dua gawai (handphone) berupa iPhone 13 dan Samsung, dua buah laptop, satu unit CPU.

"Penyidik melakukan penelusuran terhadap aliran-aliran dana dari para tersangka Indra Kenz dkk dan akan melakukan upaya hukum kepada para pihak yang dengan sengaja membantu para tersangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana hasil dari kejahatan," Wisnhu menegaskan.

Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 3, 4, 5 Undang-udang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

137