Sidoarjo, Gatra.com - Bea Cukai Sidoarjo berhasil gagalkan upaya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) di sebuah kantor agen jasa pengiriman/ekspedisi di Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (12/05) mengatakan dari penindakan rokok ilegal yang terlaksana pada tanggal 9 Mei 2022 lalu tersebut, petugas mengamankan tujuh belas koli paket yang berisikan 272.000 batang rokok tanpa pita cukai.
"Perkiraan nilai barang berdasarkan harga di pasaran kurang lebih Rp310.080.000. Sementara potensi kerugian dari sisi penerimaan negara sektor cukai yang dapat diselamatkan mencapai kurang lebih Rp163.000.000," katanya.
Para pengedar maupun produsen Rokok tanpa dilekati Pita Cukai dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Menurut Hatta, Bea Cukai akan terus meningkatkan kewaspadaan dalam menindak peredaran rokok ilegal, karena selain bertujuan untuk melindungi masyarakat hal ini juga akan berdampak positif terhadap penerimaan negara di sektor cukai.
"Terlebih untuk mendungkung suksesnya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN), hal tersebut harus ditopang oleh iklim berusaha yang adil dan fair. Dengan program Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai membuktikan peranya dalam melindungi industri dalam negeri juga kesehatan masyarakat, yang menjadi motor utama pembangunan," tegas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI