Gorontalo, Gatra.com - Tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai Gorontalo dan Badan Pengawas Obat dan Makanan gagalkan pengiriman paket diduga Narkotika Prekusor Psikotropika (NPP) jenis tramadol.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (12/05) mengatakan penindakan tersebut terlaksana pada tanggal 29 Maret 2022 di kantor sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Gorontalo.
"Dalam operasi itu, petugas Bea Cukai mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1.500 butir trihexyphinidyl serta lima butir obat lain yang tidak memiliki izin edar. Paket psikotropika jenis trihexyphinidyl tersebut dikirim dari Jawa Barat menuju Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo melalui sebuah jasa ekspedisi," jelasnya.
Hatta menyebutkan modus pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman berhasil diketahui berkat koordinasi yang baik oleh Bea Cukai secara nasional dan sinergi operasi di lapangan bersama BPOM Gorontalo. "Saat ini, kami telah melakukan pelimpahan dan serah terima perkara BPOM Gorontalo untuk pengembangan dan penanganan lebih lanjut," pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI