Jakarta, Gatra.com – Beragam fasilitas dan kemudahan di bidang kepabeanan telah diluncurkan oleh Bea Cukai. Untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan dan fasilitas kepabeanan, Bea Cukai secara rutin mengadakan sosialisasi baik untuk pengguna jasa maupun pegawai Bea Cukai agar pengetahuan selalu terbarui.
Guna memberikan pemahaman terhadap implementasi ketentuan baru dalam ATIGA, Bea Cukai Jateng DIY menyelenggarakan internalisasi terkait rencana pemberlakukan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan ASEAN.
“Penyesuaian ketentuan dengan kondisi di lapangan perlu dilakukan seperti pada perubahan PMK-131 ini, yang implementasinya dimulai 1 Mei 2022 mendatang. Penyesuaian tersebut diharapkan menjadi salah satu hal yang dapat mendukung cara kerja dan sistem kerja kita di lapangan supaya lebih optimal, ungkap Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.
Dengan adanya perjanjian/kesepakatan perdagangan (trade agreements) akan meningkatkan perdagangan antar mitra kerja dan memberikan akses perdagangan yang lebih besar antar satu dengan yang lain. bentuk trade agreements dapat berupa unilateral arrangements maupun reciprocal arrangements.
Unilateral arrangements merupakan tarif preferensi yang diberikan oleh negara maju kepada negara berkembang, khususnya hanya pada perdagangan barang.
Amandemen pertama ketentuan ini adalah skema back-to-back. Sebelumnya skema tersebut didasarkan pada POO (prove of origin) dari Negara Anggota Pengekspor Pertama. Setelah 1 Mei nanti akan didasarkan pada satu atau lebih POO dari Negara Anggota Pengekspor Pertama.
Perubahan lain juga disampaikan oleh PBC Pertama Seksi Keberatan dan Banding, Fadlan Noorhadi selaku narasumber ketiga, yaitu dalam peraturan ini adalah format baru SKA Form D kinitidak lagi mencantumkan AICO Scheme dan terdapat penambahan keterangan Customs Authority.
Demikian juga dengan Overleaf Notes format baru, AICO Scheme juga telah dihapus, penyesuaian ketentuan multiple items, penyesuaian ketentuan Back-to- back, dan penyesuaian ketentuan Issued Retroactively.
Sementara itu Bea Cukai Juanda mengadakan Juanda Customs Class jilid III yang dihadiri 140 peserta dari berbagai latar belakang. Tidak hanya memberi pengetahuan, JCC juga menjadi wadah diskusi.
“Apabila ada keraguan atau memerlukan informasi lebih untuk menentukan nilai pabean, silakan meminta penjelasan kepada petugas. Bea Cukai membuka mekanisme konsultasi nilai pabean yang dapat bapak/ibu akses melalui Ceisa 4.0,” ujar Hatta.
Hal tersebut juga dapat dilakukan melalui mekanisme Instruksi Nilai Pabean (INP) dan Deklarasi Nilai Pabean (DNP). Importir harus menyampaikan nilai pabean secara benar sehingga petugas dapat menetapkannya secara akurat dan tidak perlu ada tambah bayar. Faktor kejujuran dan itikad baik importir sangat menentukan proses assesment, sebagai aparat fiskal kami akan melaksanakan tugas memungut pajak dengan baik sesuai dengan informasi yang bapak/ibu berikan.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Lampung menginisiasi pembuatan aplikasi Empty Container Online Submission (ECOS). Untuk mengenalkan aplikasi tersebut ke pengguna jasa, Bea Cukai Lampung adakan sosialisasi aplikasi ECOS sekaligus asistensi penggunaan aplikasi tersebut.
Aplikasi ECOS adalah aplikasi untuk mempermudah pengajuan penerbitan izin pemasukan/pengeluaran container kosong, yang sebelumnya diajukan secara manual dengan dokumen fisik, dialihkan melalui pengajuan secara online. Dengan hadirnya aplikasi ini, pengajuan dapat dilakukan tanpa harus mengajukan dokumen ke Kantor Bea Cukai, dan pengguna jasa pun dapat langsung mengetahui status serta hasil pemeriksaan dokumen oleh petugas.
Dari segi pegawai pun, aplikasi ini dapat mengefisiensi sistem pengadministrasian dan mempermudah pengarsipan dokumen izin tersebut.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI