Jakarta, Gatra.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Djadijono, mengungkapkan bahwa kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Masa Sidang IV DPR RI Tahun Sidang 2021–2022 masih tebang pilih.
Djadijono menyoroti tajam banyaknya RUU yang tak tuntas menjadi UU. Contohnya adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana. Juga tak lupa soal revisi UU Cipta Kerja.
Di sisi lain, Djadijono pun memberi apresiasi kepada DPR atas disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Walau begitu, ia tetap memberi catatan penting.
Baca Juga: Kinerja DPR di 2021 Jadi Sorotan Peneliti hingga Buruh Perempuan
“Pengesahan ini pun karena kuatnya desakan publik, bukan karena hebatnya DPR,” kata Djadijono dalam konferensi pes virtual, Kamis, (12/5/2022).
Tak hanya itu, Djadijono juga menyoroti beberapa proyek yang justru malah dikebut proses legislasinya. Contohnya adalah pembahasan Revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dalam waktu singkat yang dapat disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah untuk segera disahkan di rapat paripurna mejadi UU.
Bagi Djadijono, keputusan Pembahasan Tingkat I terhadap Revisi UU PPP tersebut merupakan langkah DPR dan pemerintah yang ceroboh dan tidak memahami amar putusan MK pada 25 November 2021.
Sebagai catatan, putusan MK tersebut menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Baca Juga: Kinerja DPRD DKI Jakarta Dinilai Buruk
“Jadi perintah MK bukan untuk merevisi UU PPP, tetapi memperbaiki UU Cipta Kerja,” ujar Djadijono.
Selain itu, Djadijono juga menyoroti penyetujuan tiga RUU pembentukan tiga provinsi baru di Papua menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna 12 April 2022 lalu. Baginya, inisiatif ini memperburuk keadaan di tengah kinerja legislasi DPR yang dinilai tak menggembirakan.
“Kinerja legislasi DPR tidak pantas diapresiasi karena dari 40 RUU dalam prolegnas prioritas tahun 2022, baru tiga RUU yang dapat disahkan, yaitu tentang IKN, Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPPD), serta TPKS,” ujar Djadijono.