Sekayu, Gatra.com - Seorang bocah berusia 5 tahun di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi korban dari aksi bejat seorang kakek yang tak lain tetangganya sendiri.
Tersangka berinisial Ag (60) ini tega melakukan aksi tak senonoh terhadap tetangganya yang masih di bawah umur tersebut saat korban tengah main di rumahnya.
Perbuatan tercela tersebut ketahuan saat korban hendak buang air kecil dengan ibunya selepas main dari rumah tersangka pada Jumat (29/5/2022) pukul 12.00 WIB. Saat itu ibu korban curiga melihat celana dalam putrinya ada bercak darah.
Ketika ditanya mengapa ada darah di celananya, korban hanya mengatakan tidak tahu dan langsung menangis. Mengetahui ada yang tidak beres dengan putrinya, ibu korban pun lantas mengadu pada saudaranya.
"Kami langsung tanya anaknya, dia darimana dan habis ketemu siapa. Lantas dia (korban) mengaku dari rumah nek kos (tersangka) dan bersama kakek (panggilan tersangka)," ujar Susi.
Susi dan ibu korban pun membujuk korban agar bercerita apa yang sudah dialaminya. Dengan polos korban mengaku jika tersangka sudah menyentuh kemaluannya lalu menggendongnya ke kamar lantas membuka bajunya.
"Ponakan saya bilang kalau kemaluannya sudah disuntik menggunakan tangan oleh tersangka. Dengan bujuk rayunya, tersangka pun memberi uang Rp2.000 kepada korban," terang Susi.
Tanpa ditunda-tunda lagi, mereka pun membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk diperiksa. Sementara dari rumah sakit saat itu tidak ada dokter yang bisa melakukan visum.
"Kami lantas ke Polsek Bayung Lencir untuk mengadukan hal tersebut. Dari pihak Polsek menyuruh agar membawa korban ke Polsek dan langsung diperiksa oleh Polwan disana," ungkapnya.
Usai diperiksa oleh Polwan tersebut, mereka mendapati jika kemaluan korban ada luka gores. Akhirnya Polsek minta bukti tambahan berupa hasil visum. Namun diakrenakan RS di Bayung Lencir dokter visum tidak ada saat itu, maka pihak polres menyarankan untuk ke Sekayu.
"Malam itu juga korban bersama ayahnya, Robi ke RSUD Sekayu untuk visum. Habis buka lepas magrib mereka berangkat ke Sekayu dan saya tidak ikut. Sekitar pukul 23.00 WIB mereka tiba dan langsung ditangani visum oleh dua orang dokter," terangnya.
Hasil visum pun diserahkan langsung ke Polres Muba saat itu juga. Kemudian pihak Polres membuat surat LP kemudian diserahkan ke Polsek Bayung Lencir. Namun dikarenakan saat itu sudah masuk cuti lebaran, maka pihak Polsek menyarankan tunggu pasca lebaran baru diproses.
"Barulah hari ini (Rabu) pihak Polsek datang sekaligus mengamankan tersangka yang saat itu ada di rumah," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PPA kabupaten Muba Dewi mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban beserta keluarganya
"Kita membiayai dan mengantar anak divisum ke rumah sakit, serta memberi bantuan sembako, bantuan konseling anak dalam mengawal proses hukum bersama Polres," ujarnya
Selain itu DPPA juga ikut berangkat bersama polres Muba menggunakan mobil molin Polres guna menangkap pelaku sekaligus mendampingi ke rumah korban.
"Bahkan yang pelecehan seksual dengam perempuan difabel pun kami dengan Polres solid mengawal test DNA Sehingga pelakunya benar-benar bisa tertangkap. Bagi predator anak tidak akan kami biarkan lepas, akan mendapat hukuman yang setimpal karena telah merusak anak genersi emas yang akan datang. Maka itu kami akan terus mengawal kasus ini," tutupnya.
Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan jawaban tekait penangkapan tersangka.
Hanya saja dari beberapa video yang beredar, tampak anggota Polsek Bayung Lencir menangkap tersangka di kediamannya pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu tersangka yang tengah mengenakan kaos berwarna hijau pun hanya pasrah digiring petugas.