Home Sumbagteng Dari 5 Pejabat Eselon II, Hanya Satu Pejabat yang Dikukuhkan, Ini Penjelasan BPKSDM

Dari 5 Pejabat Eselon II, Hanya Satu Pejabat yang Dikukuhkan, Ini Penjelasan BPKSDM

Tebo, Gatra.com- Bupati Tebo, Sukandar telah melantik 6 orang pejabat eselon II di pendopo rumah dinas Bupati Tebo, Rabu pagi (11/05).

Pantauan Gatra.com, diwaktu dan tempat yang sama, Sukandar juga mengukuhkan satu orang pejabat eselon II yakni Haryadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Tebo.

Sementara, informasi yang dirangkum ada sejumlah penjabat eselon II yang telah lama menjabat namun tidak dikukuhkan diantaranya, Taufik Kholdy menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Tebo), Nazar Efendi sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo.

Kemudian, Eko Putra menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tebo, dan Mardiansyah menjabat Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tebo.

Hal ini dibenarkan Kepala BPKSDM Kabupaten Tebo, Haryadi. Dia menjelaskan, pejabat yang dikukuhkan telah memenuhi syarat yakni sudah 5 tahun menjabat, sudah asesmen dan dievaluasi oleh Pansel, diteruskan PPK dan disetujui untuk di teruskan ke KASN untuk dimintakan rekomendasi agar pejabat tersebut dikukuhkan. "hanya satu orang yang memenuhi syarat," jelas dia dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Dijelaskannya, Kepada Satpol PP, Bakeuda, Disporabudpar belum memenuhi syarat karena belum 5 tahun menjabat. Sementara, Kepala DLH Hub sudah 5 tahun menjabat tapi belum ada evaluasi kinerja oleh Pansel untuk disampaikan ke PPK.

"Karena belum ada evaluasi dari Pansel untuk disampaikan ke PPK, tentu belum disampaikan ke KASN dan tentu pula belum ada rekom dari KASN untuk dikukuhkan," katanya.

Saat ditegaskan apakah salah satu syarat pengukuhan harus sudah menjabat 5 tahun, Haryadi bilang, "Betul, sesuai dengan keinginan PPK dan yang bersangkutan memang mampu dan masih punya kompetensi untuk menduduki jabatan yang dimaksud," kata dia.

6640