Semarang, Gatra.com - Video yang viral di media sosial (medsos) pengakuan seorang sopir, yang mengaku dimintai uang Rp24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah, guna menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf.
Dalam video berdurasi 7 menit 27 detik yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut, diperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan.
Dalam video itu, Cipto memberikan keterangan bahwa selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.
Cipto mengaku dirinya diminta uang senilai Rp24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.
Menindaklanjuti video viral itu, Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, telah membentuk tim dari Propam untuk melakukan klarifikasi dan pengecekkan kejadian tersebut.
Menurutnya hasil sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui restorative justice, tinggal pencabutan berkas, namun pihak pelaku yakni Cipto Utomo ada kesalahan persepsi yaitu saat membaca Pasal 311 ayat 4 UU No 20/2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan yang menyebutkan apabila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
“Kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar Rp24 juta. Pak Cipto Utomo membaca UU Lalulintas Angkutan Jalan tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan,” ujar Benny Setyowadi.
Kapolres Grobogan menambahkan saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan melakukan pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas.
“Jika ditemukan adanya kesalahan standar operasional prosedur (SOP) akan dilakukan tindakan tegas,” tandasnya.
AKBP Benny menyampaikan atas nama pimpinan Polres Grobogan menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.
“Insya Allah Kami berjanji proses ini akan kita buka semuanya, dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi yang berbeda dari pihak Pak Cipto, dan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan kalo dirinya salah tafsir,” ujarnya.