Jakarta, Gatra.com – Ketua Harian DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dwiyanto Prihartono, mensinyalir seruan Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) untuk menggelar musyawarah (Munas) Bersama organisasi advokat untuk mengakhiri sengkarut hanya gimmick.
“Saya meragukan alam pikir Munas Bersama yang dikemukakan SAI dalam arti sesungguhnya untuk penyatuan. Menurut saya, lebih tepat dikatakan hanya gimmick,” ujar Dwiyanto di Jakarta, Rabu (11/5).
Dwi, demikian Dwiyanto karib disapa, menjelaskan, Munas Bersama yang dikemukakan Peradi SAI bukan hal baru. Setelah beralih kepengurusan Peradi ke Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan, Peradi langsung menindaklanjuti kesepakatan yang dibuat pada tanggal 25 Februari 2020 di hadapan Menkopolhukam dan Menkumham.
“Kami mengirim surat ajakan kembali Munas Bersama, bahkan sekaligus memberitahu meluluskan permintaan Peradi SAI untuk penyelenggaraan Munas dengan cara pemungutan suara one person one vote (OPOV),” ujarnya.
Menurut Dwi, pihaknya mengakomodir permintaan tersebut meskipun dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi tidak mengatur OPOV. “Kami dapat menyetujui untuk kepentingan tercapainya penyatuan Peradi,” ujarnya.
Setelah Peradi mengakomodir OPOV, Peradi SAI dalam surat balasannya malah memunculkan syarat-syarat baru, seperti mengubah AD sebelum Munas yang seharusnya dibahas dan diputuskan di Munas.
Adapun syarat-syarat baru yang diajukan Peradi SAI, antara lain melarang ketum yang sedang menjabat mengikuti pemilihan, hanya boleh menjabat 1 periode meski di SAI juga ternyata dua kali masa jabatan, pencalonan langsung dari anggota, ketiga Peradi dapat mencalonkan sebanyak-banyaknya calon, dan masa jabatan ketum dikurangi menjadi hanya tiga tahun.
”Dengan syarat-syarat baru itu, maka rencana pembahasan pelaksanaan Munas Bersama terhenti sementara meskipun metode OPOV telah disepakati oleh kami,” ujarnya.
Dwi menegaskan, bagi Peradi, laksanakan saja Munas Bersama jangan diperumit dengan berbagai syarat seperti yang diajukan Peradi SAI yang seharusnya dibahas dalam Munas Bersama. “Serahkan segala sesuatunya pada Munas,” katanya.
Bahkan, lanjut Dwi, dalam pernyataan teranyarnya di media, pihak Peradi SAI malah mengait-ngaitkan dengan analisa-analisa putusan-putusan pengadilan keabsahan orang lain yang sebetulnya tidak paham duduk soalnya dan juga membicarakan perkara orang lain.
“Dahulu dalam surat balasan mengkritik kenapa disampaikan oleh kami melalui media soal penyatuan Peradi sekarang malah melakukan melalui media juga,” katanya.