Home Regional Dangdutan Tempat Terbuka Haram Digelar di Kudus

Dangdutan Tempat Terbuka Haram Digelar di Kudus

Kudus, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, masih melarang pentas hiburan, di antaranya dangdut di tempat terbuka. Menyusul status Kota Kretek yang masih level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan, pentas hiburan yang dimaksud salah satunya adalah orkes dangdut. Dikhawatirkan saat pentas berlangsung, bakal menyebabkan banyaknya kerumunan.

“Hiburan dangdut untuk kondisi PPKM Level 2 ini belum boleh ya, karena untuk di lapangan kita belum bisa mengizinkan, untuk perizinan ini kewenangan dari polisi, kalau kita tidak memberikan izin,” ujarnya di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (11/5).

Meski begitu, ia tidak melarang pentas hiburan di ruangan tertutup dengan catatan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dalam penyelenggaraannya. Misalnya, dengan membatasi jumlah undangan.

“Untuk di dalam ruangan kita izinkan PPKM Level 2 ini, dengan ketentuan itu yang kami berikan. Kita sebagai Satgas Covid-19 akan memantau dan tegak lurus dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Wakapolres Kudus, Kompol Moch Adimas Purwonegoro Sugeng Eko, menyebutkan, hingga saat ini belum ada warga yang mengajukan izin untuk menggelar pentas hiburan (orkes dangdut) di tempat terbuka.

“Laporan belum ada hiburan dangdut. Ya kita belum memberikan izin karena ini masih pandemi, aturan yang dikeluarkan oleh Mendagri, Kudus masuk PPKM Level 2, sementara aturan belum dicabut, belum diperbolehkan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Ia menegaskan, bakal memberikan sanksi tegas jika ketentuan tersebut dilanggar oleh oknum warga. Pihaknya akan membubarkan pentas hiburan tersebut.

“Sanksinya ketika situasi masih dilarang, pemerintah pusat belum diizinkan, pemerintah pusat juga belum mencabut, ini ketentuan dari pemerintah juga,” ujarnya.

1129