Blora, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora melakukan penahanan terhadap dua anggota Polres Blora bernama Bripka EFJ dan istrinya Briptu EM di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Blora, Rabu (11/5). Keduanya ditahan setelah Kejari Blora menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi kedua tersangka dari Polres Blora.
Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko mengatakan, Keduanya didakwa dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021. Kerugian akibat perbuatan kedua pelaku mencapai Rp3 miliar.
"Hari ini kita terima pelimpahan berkas atas dugaan kasus korupsi PNBP di kantor Samsat Blora tahun 2021 dari Polres Blora. Pelaku suami istri anggota Polres Blora. Dalam kasus ini Polres Blora mengalami kerugian Rp 3 miliar," kata Jatmiko di kantornya.
Namun, menurut Jatmiko dari nilai kerugian itu pelaku sudah mengembalikan sebesar Rp1,4 Miliar. Sementara sisanya belum dikembalikan.
"Yang perlu digarisbawahi, pelaku sudah mengembalikan sebesar Rp1,4 Miliar. Kerugian yang masih dialami berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp 1,6 miliar,” ungkapnya.
Kedua tersangka sendiri akan dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Blora selama 20 hari kedepan.
"Sesuai keputusan Kajari Blora keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Blora untuk memudahkan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang," ujarnya.
Jatmiko menambakan, untuk saat ini keduanya dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 junto 55 UU Tipikor. “Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.