Sukoharjo, Gatra.com - Benteng bekas Keraton Kartasura yang berada di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya sudah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya. Meliputi tembok, sumur, masjid, kedung miring, dan makam Sedah Mirah.
Menyusul penetapan sebagai Situs Cagar Budaya tersebut, Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan Kejagung, Ricardo Sitinjak, meminta kepada pemerintah daerah agar seluruh bagian Keraton Kartasura diberi tanda yang menyatakan Situs Cagar Budaya.
"Tanda ini diberikan agar masyarakat mengetahui, baik yang didalam maupun diluar. Ya setidak-tidaknya mereka tahu rambu-rambu, mungkin kemarin beralasan tidak tahu," katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rabu (11/5).
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo itu, penyelesaian kasus rusaknya benteng tersebut perlu dilakukan secara sinergis, baik mengumpulkan data dari RT/RW, lurah, camat serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo. Hal ini untuk menjaga agar situs cagar budaya tidak hilang.
"Kita tidak mencari siapa yang salah, kita meluruskan," ujarnya.
Sementara itu disinggung mengenai kelanjutan proses hukumnya, Ricardo belum bisa memberikan keterangan. Sebab saat ini Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) masih melakukan penyidikan.
"Kita melihat kalau ada indikasi lain bisa saja, tapi itu masih jauh, yang penting kita senang sudah masuk SK Bupati Cagar Budaya," ungkapnya.