Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil mengamankan terpidana Syahrani Adrian yang merupakan buronan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Dumai sejak 2019.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu, (11/5/2022).
“Ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana masuk dalam DPO,” ujar Ketut dalam keterangan resminya.
“Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim segera mendatangi rumah terpidana dan mengamankan yang terpidana,” imbuh Ketut.
Ketut pun membeberkan kronologi penangkapannya. Ia mengungkapkan bahwa Syahrani diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena No.12 RT 003, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Selasa, (10/5/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah diamankan, Syahrani dibawa menuju Klinik Citra Medika Dumai untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk swab antigen Covid-19. Ia kemudian dinyatakan negatif Covid. Selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai melakukan eksekusi terhadap Syahrani dalam bentuk penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.
Pengamanan ini dilakukan oleh Kejari Dumai guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomr 711 k/Pid/2018 tanggal 4 September 2018 yang menyatakan bahwa terpidana Syahrani Adrian terbuti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengutip Antara, Syahrani merupakan tersangka penipuan dalam jabatan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada 2017 silam. Ia dinyatakan sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti bahwa ia terlibat dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.