Sukoharjo, Gatra.com - Tim dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksan Agung RI mulai meminta keterangan para saksi terkait perusakan benteng Keraton Kartasura. Permintaan keterangan terhadap para saksi difasilitasi di Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Sejumlah saksi yang menjalani pemeriksaan tim Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksan Agung diantaranya Burhanuddin selaku pemilik lahan, warga sekitar lokasi dan sejumlah pejabat seperti RT, Lurah Kartasura dan Dinas Kebudayaan Sukoharjo. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ya tadi sudah diminta keterangan oleh petugas. Tadi berangkat bersama, saya, ada Pak RT dan warga sekitar juga," kata Lurah Kartasura, Agus Jaelani, Rabu (11/5).
Ketua RT Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Sumani (78) yang turut memberikan keterangan mengaku lega. Hanya saja, dia masih enggan memberikan informasi apa saja yang dia berikan kepada tim dari Kejaksaan Agung.
"Ya tak jawab sak ngertiku, opo onone (saya jawab setahu saya, apa adanya)," ucap Sumani.
Terpisah, PPNS BBCB Harun Arosit mengatakan, ada delapan orang yang sudah dimintai keterangan. Diantaranya warga masyarakat, tim ahli cagar budaya, dan tim dari Kabupaten Sukoharjo.
Kendati, dia juga belum bisa mengungkapkan hasil dari proses permintaan keterangan terhadap 8 orang tersebut.
"Pekan depan, Insya Allah kita akan melakukan gelar perkara, nanti akan kita umumkan hasilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan Kejagung, Ricardo Sitinjak bersama tim telah melakukan peninjauan terkait ketahanan budaya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kedatangan tim Kejagung didampingi tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Tim Kejati Jateng Asisten Intelijen Kejati Jateng Bambang Marsana dan Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Fardhiyan Affandi, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Hadi Sulanto, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Siti Laila.
Dalam tinjauan tersebut untuk menghimpun informasi terkait kasus perusakan benteng.