Asahan, Gatra com - Dana pembiayaan kesehatan bagi warga miskin di kabupaten Asahan, Sumatera Utara sebesar Rp29 miliar mengendap di BPJS. Padahal dana ini bisa mengcover sebanyak 14 ribu penerima manfaat.
Anggota Pansus LKPJ Bupati Asahan, Jansen Hutasoit mengatakan, mengendapnya dana ini karena tidak adanya MOU atau nota Kesepahaman antara Bupati dan BPJS.
"Dana ini sampai sekarang masih mengendap di Kas BPJS," ujarnya dihadapan Bupati Asahan, Surya dan para pejabat Pemkab Asahan, dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi hasil Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun 2021, di gedung DPRD Asahan, Rabu (11/5).
Dia menyebutkan, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Asahan dan Dinas Sosial Pemkab Asahan terungkap, dana ini tidak bisa dimanfaatkan karena belum adanya nota kesepahaman antara pemerintah daerah dan BPJS. Persoalan ini luput dari perhatian Dinas Sosial.
Dana mengendap sebesar Rp29 miliar tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Bukan Pajak Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang disalurkan pemerintah untuk bidang kesehatan, termasuk pembayaran biaya tindakan pelayanan kesehatan bagi warga fakir miskin.
Jansen meminta agar Pemkab Asahan segera melakukan monitoring, evaluasi dan validasi data penerima manfaat, sehingga tidak salah sasaran.
Persoalan menarik lainnya yang menjadi perhatian Pansus LKPJ Bupati Asahan, Pansus menyoroti persoalan kenaikan penduduk miskin selama tahun 2021. Pansus menyebutkan, kenaikan penduduk miskin pada tahun itu mencapai 2.970 jiwa jika dibandingkan tahun 2020.
Terkait ini, Pansus meminta agar bnatuan rumah tidak layak huni agar diakomodir dan diteruskan, karena Pansus memprediksi angka kemiskinan akan terus meningkat.
"Kita meminta agar pelaksanaannya merata dan tidak tebang pilih," kata Jansen.
Sementara itu, dalam rapat Paripurna Penyampaian rekomendasi Pansus DPRD Asahan terhadap laporan pertanggungjawaban Bupati Asahan Tahun 2021, Rabu kemarin, tidak dihadiri 45 anggota DPRD. Sebagian kursi terlihat kosong.
Hasil pantauan Gatra.com disisi kiri gedung rapat utama, kursi anggota DPRD hanya diisi 10 orang, sedang disisi kanan hanya diisi oleh 8 orang anggota DPRD.
Meski laporan dalam Sekwan DPRD Asahan, Syahrul Tambunan menyebutkan, rapat dihadiri 30 orang anggota DPRD.
"Yang saya sebutkan tadi kan yang menandatangani daftar hadir. Kalau yang menandatangani daftar hadir ada 30 orang, malah tadi sudah 33," ujarnya berkilah usai rapat paripurna.