Jakarta, Gatra.com - KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Partai Demokrat dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penjama Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Pemeriksaan pada Selasa (10/5) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yakni Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief dan Deputi II BPOKK Bidang Kaderisasi Partai Demokrat Jemmy Setiawan.
“Kedua saksi kembali hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan dilakukan pendalaman materi pemeriksaan lebih lanjut antara lain terkait dengan pertemuan kedua saksi dengan tersangka AGM untuk membahas dukungan bagi tersangka AGM sebagai salah satu kandidat dalam Musda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat wilayah Kaltim,” kata Plt. Juru KPK Ali Fikri, Rabu (11/5).
Sebelumnya, Andi menegaskan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tidak berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat. Ia dicecar tujuh pertanyaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan tadi menguatkan bahwa tidak ada hubungan dengan Musda Demokrat ini, memang enggak ada," kata Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/5).
Abdul Gafur diduga memerintahkan orang kepercayannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Abdul Gafur bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di rekening bank milik Nur Afifah Balqis.