Jambi, Gatra.com - DPRD Provinsi Jambi mengaku geram setelah mengetahui persoalan dugaan pungutan liar (pungli) di kantor Samsat Kota Jambi.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Jambi, Rusdi, hal itu menandakan adanya pengawasan yang lemah dari jajaran terkait di sana. Rusdi minta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi dan polisi menindaklanjuti itu.
"Kita berharap Samsat melayani masyarakat sebaik-baiknya. Kalau bisa ke depan pembayaran cukup lewat bank saja, Samsat hanya menerima berkas pembayaran biar tidak ada pungutan liar," ujarnya, Selasa (10/5).
Kegeraman Rusdi menanggapi kelakuan oknum petugas yang meminta uang tambahan sebesar Rp50 ribu ke warga Jambi berinisial M. Kata Rusdi, jika dilihat nominal tersebut tentu lumayan besar, coba bayangkan jika 50 pemohon tiap hari menjadi korban pungli. Artinya jumlah pungli terjadi sangat besar setiap harinya.
"Ini baru satu ketahuan, bayangkan berapa hari orang bayar pajak di sana. Baru motor, mobil mungkin lebih dari itu. Kalau KTP dan STNK-nya beda alamat menurut saya itu tidak terlalu fatal selagi masih dalam Provinsi Jambi," jelas Rusdi.
Politikus Berkarya ini juga memberikan pemahaman bahwa pembangunan daerah tak lepas peran pajak daerah diantaranya disumbang dari pajak kendaraan bermotor. Semakin warga taat dalam membayar pajak, maka pembangunan semakin terealisasi. Itu sebabnya mengapa pemerintah melakukan pemutihan yang berakhir pada April lalu.
"Komisi II sebagai mitra kerja minta pihak berwenang secepatnya menindak tegas bagi oknum yang mengutip di luar yang resmi. Tanpa harus menunggu laporan ke DM Instagram Samsat Kota Jambi, karena tidak semua masyarakat paham Instagram," kata Rusdi.
Tak menutup kemungkinan, DPRD bakal melakukan sidak melarang kelakuan tersebut, memanggil Kepala BPKPD Agus Pirngadi dan instansi terkait untuk menanyakan sejauh mana pengawasannya. Tidaklah mungkin tidak diketahui pihak terkait di sana.
Kepala BPKPD Agus Pirngadi membantah terjadinya pungli.
"Sudah dikonfirmasi ke Kepala Samsat bahwa oknum tersebut bukan dari pegawai BPKPD namun dari petugas kepolisian, untuk jelasnya dapat menghubungi Kepala Samsat Kota Jambi," ujar Agus menjawab pesan WA dikirim Gatra.com.
Diketahui, kejadian itu terjadi sekitar jam 11 siang kemarin Senin (9/5), M datang untuk membayar pajak tahunan sepeda motor miliknya di Drive Thru kantor Samsat Kota Jambi.
"Dia (petugas) minta alamat yang di Muaro Jambi. Alamat KTP dan STNK tidak sesuai, sempat dak masuk (ditolak). Kemudian diminta biaya tambahan," ujar M.
M mengaku baru pertama mengurus pajak tahunan motornya. Uang yang diminta tersebut dipastikan tanpa diberi tanda bukti. Petugas tanpa sungkan meminta uang tambahan supaya urusan lancar dan tidak menunggu lama.
"Sebenarnya Rp380 ribu, dengan biaya beda alamat menjadi Rp430 ribu," jelas M.
Kepala Kantor Samsat Kota Jambi Ariansyah awalnya mengatakan, tak ada biaya tambahan. "Dak ada, kalau alamat beda harus rubah alamat sesuai identitas," tegasnya.
Samsat merupakan suatu sistem kerja sama secara terpadu antara BPKPD Provinsi Jambi, Ditlantas Polda Jambi, dan PT. Jasa Raharja.
Tapi sayangnya, Ariansyah baru akan menelusuri dugaan itu dan akan memanggil petugas setelah menerima laporan dari Instagram Samsat Kota Jambi.
"Tolong buat DM di Instagram Samsat Kota biar bisa kami konfirmasi pihak mana yang terkait, karena ada tiga instansi terkait," ucapnya.