Jakarta, Gatra.com – Salah satu upaya preventif yang gencar dilakukan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal adalah lewat kegiatan sosialisasi. Dari kegiatan ini, kini semakin banyak pihak-pihak yang memahami ketentuan dan larangan di bidang cukai.
“Guna semakin meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan pihak yang terlibat dalam proses bisnis cukai, Bea Cukai secara konsisten terus melaksanakan kegiatan sosialisasi di berbagai daerah,” ungkap Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.
Kegiatan sosialisasi cukai dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta kepada para petani tembakau. Mengangkat tema gempur rokok ilegal dan kawasan industri hasil tembakau (KIHT), petugas Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan terkait ciri-ciri rokok ilegal, sanksi dalam mengedarkan rokok ilegal, dan manfaat dari KHIT. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Balai Penyuluhan Pertanian di Yogyakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para petani memasarkan hasil tembakaunya dengan legal, aman dan menguntungkan.
“Bea Cukai juga senantiasa mengimbau kepada para pihak yang terlibat dalam proses bisnis cukai agar tidak menjual rokok ilegal. Dalam hal ini rawan dilakukan oleh para petani tembakau yang mengemas tembakau iris dalam kemasan kecil siap jual namun tanpa pita cukai,” ungkap Hatta.
Apabila tembakau iris dikemas dalam wadah dengan berat bersih kurang dari 2,5 kg, tembakau tersebut sudah harus dilekati pita cukai. Jika tidak ada pita cukainya, berarti produk tersebut ilegal.
Pertumbuhan pabrik rokok yang sesuai dengan ketentuan cukai juga semakin banyak di Madura. Untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha pabrik, Bea Cukai memberikan sosialisasi terkait permohonan penyediaan pita cukai.
“Sosialisasi di wilayah Madura rutin dilakukan sebagai sarana bagi pengusaha pabrik rokok mendapatkan informasi di bidang cukai. Dengan memahami aturan diharapkan pengusaha pabrik rokok dapat mematuhi aturan yang ada,” ujar Hatta.
Selain memberikan sosialisasi kepada pengusaha pabrik, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan mengajak para pegiatan IKM untuk lebih mengenal cukai. Dalam pemaparannya, Bea Cukai menjabarkan manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
“Beberapa manfaat dari DBHCHT antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi para petani tembakau dan juga dialokasikan untuk biaya kesehatan serta pengawasan rokok ilegal,” tambah Hatta.
Masih di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang juga memberikan sosialisasi kpeada pengusaha pabrik rokok yang baru memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yaitu PT Manfaat Cipta Indonesia dan CV Basmalah Anugerah Makmur Jaya.
Koordinasi dan sosialisasi juga dilaksanakan dengan unit pemerintah daerah di wilayah Malang. Koordinasi kali ini dilaksanakan dengan pejabat daerah di wilayah Kecamatan Tajinan untuk meningkatkan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Melalui kegiatan sosialisasi kewajiban pelaporan di bidang cukai, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna jasa atas ketentuan di bidang cukai dapat meningkat dan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI