Home Hukum Residivis Rampok Ganas Dihadiahi Timah Panas Polisi di Batam

Residivis Rampok Ganas Dihadiahi Timah Panas Polisi di Batam

Batam, Gatra.com - Polresta Barelang Batam berhasil meringkus empat orang tersangka pelaku perampokan spesialis di swalayan yang beroperasi 24 jam di kawasan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau. Keempat tersangka terpaksa dihadiahi timah panas polisi, lantaran melawan saat hendak diamankan petugas.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Try Nuryanto tersangka yang berhasil diamanakan ditempat persembunyiaanya yakni SP, FS, IS dan JL. Para tersangka merupakan residivis kasus serupa dan telah menjalani hukuman pidana di penjara. Tersangka biasa mencari target toko yang minim pengawasan.

"Pada saat kejadian, ada dua orang karyawan yang tengah bekerja ditoko ritel tersebut disekap oleh tersangka. Para tersangka berhasil menggasak berangkas berisi uang tunai sebesar Rp 25 juta dan membawa barang barang toko. Àtas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 31 juta," katanya, Selasa (10/5).

Nugroho menjelaskan, modus para tersangka datang ke dalam toko pada Minggu (8/5), Pukul 04.30 wib untuk meminjam toilet dan berpura-pura sebagai pembeli untuk belanja. Melihat situasi sepi, tersangka beraksi menggunakan senjata tajam pedang untuk mengancam karyawan.

"Setelah karyawan disekap dalam gudang di lantai dua, tersangka mengambil uang yang ada dibawa meja kasir dan uang di dalam berangkas yang ada di lantai 2 sebesar Rp 25 juta dan mengambil rokok sebanyak 20 slop senilai Rp.5,9 juta. Setelah berhasil merampok, para tersangka kabur menggunakan mobil," ujarnya.

Atas perbuatanya, Nugroho menegaskan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan disertai kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

288