Palembang, Gatra.com - Aparat Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang kedapatan berani bolos kerja atau tak hadir pada hari pertama masuk kerja pascalibur Idul Fitri 1443 Hijriah akan diberikan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Bila ditemukan para ASN dan non ASN yang ketahuan membolos, akan diberikan sanksi (pengurangan TPP),” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa saat sidak hari pertama masuk kerja, Senin (9/5).
Kali ini sidak dilakukan di dua tempat, yaitu di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang dan di Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang.
Saat mendatangi Dinkes kota setempat, Sekda Dewa tidak menemukan adanya ASN dan Non ASN yang bolos masuk kerja pada hari pertama ini.
“Ya, Alhamdulillah di hari pertama kerja ini secara umum tingkat kedisiplinan para ASN dan Non ASN ini cukup baik. Semuanya hadir tidak ada yang bolos,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, tim dari Bada Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang juga akan mengecek para ASN dan Non ASN di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga di tingkat kecamatan dan kelurahan di wilayahnya.
“Tentunya, kita ingin melihat bagaimana disiplin pegawai saat hari pertama masuk kerja ini,” katanya.