Home Hukum Sok-sokan Lawan Polisi, Pria Asal Pati Terancam 4 Tahun Penjara

Sok-sokan Lawan Polisi, Pria Asal Pati Terancam 4 Tahun Penjara

Pati, Gatra.com – Video yang memperlihatkan seorang pria petentang-petenteng menantang personel kepolisian menjadi viral di media sosial (Medsos). Usut punya usut video tersebut diabadikan pada sebuah orkes dangdut di Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sabtu (7/5) lalu.

Meski terpaut waktu, namun unggahan video berdurasi 41 detik itu baru ramai diperbincangkan warga net baru-baru ini. Nampak dalam video itu, seorang pria berambut gondrong dengan mengenakan kaos berwarna abu-abu melawan dan bahkan nyaris menonjok polisi.

Meski begitu, petugas nampak tenang dan tidak terpancing intimidasi pria yang disebut dalam pengaruh minuman keras tersebut. Tidak hanya mengintimidasi petugas, pria yang diketahui berinisial T itu, juga mencoba menghajar warga lain yang mencoba menenangkannya.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, pria berinisial T itu ngamuk setelah seorang Bhabinkamtibmas menyampaikan jika acara orkes tunggal telah berakhir. Bukannya meninggalkan lokasi, pria gondrong itu malah uring-uringan dan menantang petugas.

“Petugas kami secara humanis menyampaikan kepada bersangkutan bahwa acara sudah selesai. Kemudian T menghalangi dan melawan petugas. Kemudian kami secara cepat mengamankannya dan melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (9/5).

Dalam penyidikan sementara, T diduga terpengaruh minuman beralkohol saat kejadian berlangsung. Saat ini T sudah diamankan aparat kepolisian untuk mempertangjawabkan perbuatannya. Dan dijerat Pasal 211 KUHP karena menghalangi petugas dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami juga tindak T soal minuman keras. Akan kami tindak tegas bila ada masyarakat melakukan hal yang serupa,” imbuh Kapolres.

Pada video lainnya yang berdurasi 44 detik, T yang merupakan warga Tayu nampak mengklarifikasi perbuatannya dan meminta maaf.

“Dengan adanya beredarnya video atas perbuatan yang saya lakukan, yaitu melawan petugas kepolisian yang melakukan pekerjaannya yang sah karena kewajibannya menurut UU yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tayu, Polres Pati. Saya dengan tulus mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Kapolsek Tayu dan Kapolres Pati atas peristiwa tersebut,” begitu kutipan yang diucapkan T dalam video tersebut.

1943