Jakarta, Gatra.com – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mendorong terselenggaranya musyawarah nasional (munas) bersama antar organisasi advokat. Forum tersebut dinilai Peradi SAI menjadi sarana untuk mengakhiri polemik dan klaim kepengurusan organisasi pengacara.
“Munas bersama sebagai awal proses penyatuan Peradi dan mewujudkan officium nobile advokat,” kata Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang dalam pernyataan tertulisnya, Senin (9/5).
Juniver juga mengingatkan, munas bersama adalah komitmen Peradi SAI, Peradi SOHO pimpinan Otto Hasibuan, dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) dengan nakhoda Luhut Pangaribuan. Komitmen ketiga Peradi saat bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly pada 25 Februari 2020, atas inisiatif Peradi SAI.
Peradi SAI juga meluruskan sikap Otto yang membuat Surat Terbuka Ketua Umum pada sebuah harian nasional, 3 Mei 2022. Pada surat terbuka itu, Otto mengklaim sepihak, Peradi SOHO adalah satu-satunya Peradi yang sah. Otto menuliskan, Peradi SOHO adalah organisasi advokat paling sah menurut asas legalitas, yakni tidak mungkin ada beberapa kepengurusan Peradi yang sah.
Akan sikap itu, Juniver menilai pernyataan Otto menyesatkan. Karena, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1395 K/PDT/2020 pada 9 Juni 2020, yang intinya tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Peradi SOHO agar pengadilan menyatakan Peradi SAI dan Peradi RBA tidak sah.
Selain itu, Juniver menilai Otto tak tepat menggunakan asas legalitas sebagai dasar klaim melalui surat terbuka yang dimuat media cetak nasional.
Karena, lanjut Juniver, dalam memahami pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sama sekali tidak menggunakan asas legalitas, melainkan asas manfaat. Pertimbangan PT DKI Jakarta itu dikuatkan oleh putusan MA. Serta terbitnya Surat Ketua MA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 yang telah mengakui beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi.
Menurut Juniver, MA juga mempertimbangkan, bahwa persoalan kepengurusan Peradi merupakan permasalahan internal organisasi advokat itu sendiri. Sehingga, menurut MA, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui organ dan mekanisme organisasi.
MA juga menguraikan dalam pertimbangan itu, sebagai organisasi independen (independent state organ), sebagaimana diinginkan oleh Peradi, maka organisasi itu seharusnya mampu menyelesaikan masalah secara bebas dan mandiri.