Home Regional Disnakertrans Jateng: 71 Perusahaan Telah Bayar Penuh THR Pekerja Tahun Ini

Disnakertrans Jateng: 71 Perusahaan Telah Bayar Penuh THR Pekerja Tahun Ini

Semarang, Gatra.com - Sebanyak 71 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) akhirnya bersedia membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 kepada para pekerja secara penuh.

Menurut Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari, Posko THR Dinakertrans telah menerima sebanyak 205 pengaduan dari para pekerja.

"Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, Alhamdulillah sebanyak 71 perusahaan kemudian membayarkan THR secara penuh. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan. Jadi meski libur, penanganan tetap berjalan," katanya di Semarang, Senin (9/5).

Sakina menyebut, pengaduan terkait THR terus masuk hingga hari keenam setelah Lebaran. Pengaduan didominasi laporan dari perusahaan di sektor garmen.

Selain dari sektor garmen, aduan ada yang berasal dari hotel, cafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furnitur. Jumlah pengaduan paling banyak dari wilayah Semarang sejumlah 66 pengaduan, diikuti wilayah Surakarta 46 pengaduan.

"Kami terus menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerjasama dengan pemkab atau pemkot setempat guna melakukan mediasi," ujarnya.

Ia menambahkan, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan, sebanyak 18 perusahaan sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan, serta 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.

Dari laporan yang masuk, ada empat pengaduan yang kemudian dicabut oleh pelapor. Empat pengaduan yang alamat perusahaannya tidak ditemukan, serta 19 pengaduan dikategorikan pekerja yang memang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021.

Sesuai regulasi, pekerja yang tidak berhak mendapat THR di antaranya, peserta magang dan mereka yang masa kontraknya habis sebelum Lebaran.

Disnakertrans Jateng terus melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan yang masuk. Hingga kini, belum ada perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan kedua.

"Nantinya, jika sampai ada perusahaan tidak menaati regulasi akan ada sanksi yang diberikan. Hukuman yang diberikan adalah pengenaan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang diterima setiap pekerja," katanya.

1104