Home Hukum Pungutan PMI, Bupati Karanganyar Digugat ke Pengadilan

Pungutan PMI, Bupati Karanganyar Digugat ke Pengadilan

Karanganyar, Gatra.com - Bupati Karanganyar Juliyatmono digugat ke pengadilan oleh warganya yang merasa penarikan bulan dana PMI tak prosedural. Dalam sidang perdana di PN Karanganyar, Senin (9/5) Bupati Juliyatmono diwakilkan Kabag Hukum Setda, Zulfikar Hadidh.

Sidang penyampaian berkas administratif gugatan tersebut berlangsung singkat. Ketua Majelis Hakim Dilli Timora Andi Gunawan memutuskan sidang ditunda pada 17 Mei 2022 dengan alasan berkas administratif belum lengkap. Adapun tergugat adalah Bupati Karanganyar Juliyatmono dan Ketua PMI Karanganyar Timotius Suryadi.

Ditemui usai sidang, Sigit Nugroho Sudibyanto mengatakan dirinya selaku penggugat meminta kejelasan mekanisme penarikan bulan dana PMI. Bupati Juliyatmono selaku ketua bulan dana PMI dianggap paling bertanggung jawab.

"Saya mendukung gerakan sosial oleh PMI Karanganyar. Hanya saja enggak sepakat mekanisme penarikan sumbangan yang terkesan dipaksakan," kata pria yang menjabat Ketua Rt 05/Rw VII Desa Bolon Colomadu ini kepada wartawan.

Saat bulan dana PMI tahun 2021, sumbangan senilai Rp150 ribu tersebut diambil dari pemotongan uang operasional RT RW sebesar Rp500 ribu. Uang itu turun bersamaan uang insentif Rt Rw Rp2 juta. Lantaran merasa janggal dengan tanpa adanya aturan penarikan sumbangan ditambah sulitnya situasi keuangan di masa pandemi, ia memberanikan diri bersurat ke PMI. Namun balasannya kurang memuaskan.

"Malah dibalas tentang audit keuangan PMI yang tak bermasalah. Itu bukan jawaban yang kami inginkan," katanya.

Setelah suratnya berbalas, PMI mengembalikan uang sumbangan se-Desa Bolon. Mengenai hal ini, Sigit tak mengambilnya karena ia merasa itu bukan jawaban atas pertanyaan ihwal landasan hukum penarikan sumbangan. Kemudian terjadi lagi penarikan sumbangan bernominal sama untuk tahun 2020.

"Ini gimana to. Malah ditarik lagi sumbangannya. Tahun 2020 dan 2021 itu kas RT enggak ada pemasukan karena pandemi. Rapat RT-nya juga vakum," katanya.

Penarikan sumbangan terjadi lagi tahun 2022 pada bulan April. Hal itu membuat dirinya mengangkat perkara ke meja hijau.

"Setahu saya bulan dana PMI itu September. Ini malah April sudah ditarik. Lagi-lagi dasar hukumnya apa?" tegasnya.

Adapun materi gugatan selain mendesak bupati menyodorkan dasar hukum penarikan sumbangan PMI juga meminta transparansi penggunaan dana PMI berikut alokasi kegiatan bersumber dana tersebut.

"Uang insentif dan operasional Rt yang saya terima dari kelurahan disertai kuitansi bulan dana, masih saya simpan. Uangnya insentif dan operasional juga belum saya apa-apakan," katanya.

Ia berharap penarikan sumbangan bulan dana PMI dihentikan dulu sebelum perkara di pengadilan diputuskan majelis hakim.

Sementara itu Kabag Hukum dan HAM Setda Pemkab Karanganyar, Zulfikar Hadidh bersiap membuktikan penarikan bulan dana PMI legal. "Kita buktikan saja di pengadilan. Baru dipelajari perkaranya seperti apa. Sah-sah saja orang mau berperkara di pengadilan. Tinggal nanti diuji di hadapan majelis hakim," katanya.

Sedangkan Ketua PMI Timotius Suryadi mengatakan penarikan dananya sesuai tata tertib dan tanpa paksaan. Ia juga memaparkan pengumpulan serta penggunaan bulan dana PMI secara periodik.

1782