Home Hukum Polisi Masih Dalami Kasus Tabrakan Beruntun di Kartasura

Polisi Masih Dalami Kasus Tabrakan Beruntun di Kartasura

Sukoharjo, Gatra.com- Polisi masih terus mendalami kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada, Minggu (1/5). Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda Mobilio nopol G 9431 VA, yang dikemudikan Ir (30), warga Sumber, Solo, dengan lima motor.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur Setiawan mengatakan, sejak kejadian, pengemudi mobil masih diamankan pihak kepolisian.

"Sejak kejadian, pengemudi mobil dan barang bakti masih kita amankan di Satlantas Polres Sukoharjo hingga saat ini," katanya, Rabu (4/5).

Menurutnya, polisi tidak bisa langsung melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil. Sebab ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.

"Kita masih terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.

Sesuai UU KUHP Pasal 21 ayat 4, polisi bisa melakukan penahanan langsung jika ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat 3, pasal 296, pasal 335 ayat 1, pasal 351 ayat 1, pasal 353 ayat 1, pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454.

"Pelaku bisa ditahan. Tapi kalau sudah cukup bukti, proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai, nanti yang berhak menahan hasil dari persidangan," ucapnya.

Dari kejadian itu, lima pengendara motor mengalami luka ringan. Sedangkan satu korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit, sudah dibawa pulang. Sementara itu, karena minimnya kerugian, sehingga ada korban yang tidak ingin kasusnya diproses.

"Ada korban yang minta barang buktinya dikembalikan. Tapi kami belum bisa menindaklanjuti, karena untuk sampai pengadilan harus ada barang bukti, baik dari penabrak maupun yang ditabrak, jadi barang bukti masih kami tahan," tandasnya.

1223