Sragen, Gatra.com - Sebanyak 202 narapidana di lembaga pemasyarakatan klas II A Sragen, Jateng mendapat remisi atau potongan masa tahanan. Keputusan remisi dibacakan usai warga binaan menunaikan salat Ied di Masjid At Tabiin kompleks lapas setempat, Senin (2/5).
Potongan masa hukuman ini telah disetujui Kemenkum HAM dengan didasari laporan kalapas perihal napi. Yakni berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan mendapat predikat baik selama program binaan lapas.
Besaran Kepmen, remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Dari 202 napi yang mendapat remisi itu, dua orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Sragen, Purwoko Suryo Pranoto, mengatakan bahwa rincian penerima remisi yaitu 20 orang mendapat remisi khusus I selama 15 hari, 160 napi mendapat remisi 1 bulan, 20 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari. “Ada 2 orang mendapat RK II langsung bebas, satu orang mendapat remisi 15 hari dan satu orang menerima remisi 1 bulan,” paparnya.
Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan harapannya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang masih menjalani sisa masa hukuman di Lapas Klas IIA Sragen. “Remisi ini diharapkan bisa menjadi stimulus bagi warga binaan untuk tetap dapat berkelakuan baik dan berperan aktif dalam rangka program pembinaan yang di selenggarakan oleh Lapas Klas IIA Sragen,” ujarnya.
Kalapas juga berpesan agar jajarannya berkomitmen untuk kerja keras, kerja ikhlas untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Khususnya warga binaan dan tahanan yang ada di Lapas, Rutan, dan LPKA.