Kupang, Gatra.com - Sebanyak 17 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Idulfitri 1443 Hijriah.
“Untuk perayaan Idulfitri tahun 2022 ini sebanyak 17 narapidana (Napi) menerima remisi. Sk remisinya sudah diserahkan,” Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kupang Badarudin ( 3/5).
Remisi khusus Idulfitri untuk 17 narapidana tersebut bervariasi, tidak sama. Sebanyak 4 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 9 napi sebanyak satu bulan. ”Sementara 2 bulan pengurangan masa hukuman bagi 1 narapidana dan 1 bulan 15 hari bagi 3 orang narapidana,” jelas Badarudin.
Sebelumnya, lanjut Badarudin, diusulkan sebanyak 36 narapidana beragama Islam untuk mendapatkan hak remisi khusus. Namun sebanyak 19 narapidana tidak disetujui. “Ini karena beberapa alasan administratif dan substantif. Di antaranya belum menjalani masa hukuman selama enam bulan, belum menyatakan setia pada NKRI dan narapidana seumur hidup” katanya.
Ia menyebutkan remisi khusus hari raya Idulfitri diberikan oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT 2 Mei 2022 pada warga binaan pemasyarakatan kelas IIA sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-609.PK.05.04 tanggal 02/05/2022 dan PAS 627.PK.05.04 tanggal 02/05/2022.
Penyerahan remisi khusus Idulfitri 1443 Hijriah dihadiri Kepala Kanwil Hukum dan HAM NTT, Merciana Jone, Plh Kepala divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) NTT, jajaran Lapas Kelas IIA serta warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam.